PN tidak Dibenarkan Menyita Asset Daerah, Meskipun Perintah Eksekusi Telah Dibacakan
Amrizal Amin, SH
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Meskipun Pengadilan Negeri Teluk Kuantan telah melakukan pembacaan eksekusi terhadap pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terkait utang proyek pengadaan rapid test Covid-19 tahun 2020 dimana Pemkab Kuansing diwajibkan membayar Rp 15,2 miliar kepada PT. Bismacindo Perkasa. Namun Pengadilan tidak dibenarkan melakukan penyitaan terhadap asset negara / daerah karena hal tersebut dilindungi Undang-Undang. Demikian disampaikan Advokat Pengacara Amrizal Amin, SH saat jumpa pers, rabu (6/8) siang, di Teluk Kuantan.
Lebih lanjut Amrizal Amin juga mengakui bahwa putusan tersebut telah menempuh upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkracht, dan telah ditindak lanjuti melalui pembacaan eksekusi pembayaran sejumlah uang yaitu sejumlah Rp 15.287.800.000,00 yang harus dibayarkan oleh termohon/ pemda.
Namun ujarnya, Hakim Pengadilan Negeri teluk Kuantan atau pihak manapun, tidak bisa melakukan Penyitaan asset daerah karena dilindungi undang-undang sebagaimana yang tercantum dalam BAB VIII tentang
larangan penyitaan uang dan barang milik negara, dalam hal ini daerah pada Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Yang berbunyi :
Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
" Berdasarkan bukti yang telah terungkap di persidangan, ternyata proyek pengadaan rapid test Covid-19 tahun 2020 tersebut tidak ada dalam RKPD, KUA-PPAS, RAPBD maupun APBD tahun 2020, padahal di dalam Pasal 3
dan 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan, Setiap penggunaan uang negara harus dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD/APBN dan harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sah. Selanjutnya, Kontrak yang tidak dianggarkan di APBD bisa dianggap tidak sah untuk dibayar menggunakan uang negara, apalagi sampai membebani rakyat," Jelasnya lagi
Lebih lanjut, Amrizal mengurai, Jika ditemukan penyimpangan keuangan, maka badan pemeriksa keuangan (BPK) bisa merekomendasikan ganti rugi ke pejabat yang bersangkutan, bukan dibebankan ke APBD sekarang. Hal tersebut diatur didalam Pasal 18 dan 19 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara," ujarnya.
" Selanjutnya, Jika ditemukan penyimpangan keuangan, maka BPK bisa merekomendasikan ganti rugi ke pejabat bersangkutan, bukan dibebankan ke APBD sekarang. Atau Pemerintahan sekarang," ujarnya menambahkan.
Sebagaimana berita sebelumnya , Bupati Kuansing Suhardiman Amby, menyebut Pengadaan Rapid Test Bodong dan Pemerintah Kabupaten Kuansing tidak memiliki dasar hukum untuk membayar kewajiban senilai Rp15,2 miliar kepada PT Bismacindo Perkasa terkait pengadaan alat rapid test Covid-19 pada tahun 2020.
" Kami tidak mungkin membayar itu karena tidak ada dalam RKPD, KUA-PPAS, RAPBD maupun APBD tahun 2020. Itu sama saja melanggar ketentuan perundang-undangan. Ini patut diduga mark up anggaran dan sarat pelanggaran hukum," tutup Suhardiman, Selasa (17/6/2025).


Komentar Via Facebook :