Ganti Rugi Lahan Tol Bermasalah, Satgas Anti Mafia Tanah Riau Diminta Telusuri Akar Masalah
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Lahan milik masyarakat yang dilalui oleh Tol Pekanbaru-Rengat ternyata masih ada yang belum diganti rugi. Hal tersebut diakui oleh Ferdinan Sihombing salah seorang pemilik lahan yang dilalui oleh Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat khususnya Wilayah Kota Pekanbaru, Senin (14/7/2025) di Pekanbaru.
Ferdinan Sihombing selaku pemilik tanah yang luasnya seluas 10.000 m³ /1 hektar tersebut mengaku sampai sekarang ini Ganti Rugi yang menjadi haknya tidak pernah diterima.
Dikatakan Ferdinan, PPK Kementrian Pekerjaan Umum yang berkantor di Jl. Paria/Lobak Pekanbaru Ketika ditemui hanya mengatakan bahwa ganti rugi lahan wilayah kota Pekanbaru telah selesai dan clear, tanah-tanah yang bersengketa uang Ganti rugi telah dititip di Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai harga dan aturan pengadaan tanah untuk Pembangunan.
"Dasar-dasar Ganti rugi yaitu data-data dari BPN Kota Pekanbaru bersama dengan TIM. Alangkah terkejutnya saya selaku pemilik tanah. Saya tidak pernah diajak untuk bermusyawarah, sementara BPN Kota Pekanbaru mengeluarkan Peta Ganti Rugi yang tanahnya ikut namun BPN kota Pekanbaru, Camat Rumbai, Lurah Palas, RT/RW tidak pernah berkomunikasi, lalu dari mana Surat tanah yang diajukan oleh BPN kota Pekanbaru kepada PPK Pengadaan Tanah Pembungan Tol teserbut," tanya Ferdinan.
" Patut diduga bahwa setelah pemekaran Kota Pekanbaru dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar daerah Jalan Damai Rumbai, Pemerintah daerah kota Pekanbaru mulai dari RT RW Lurah dan Camat Rumbai kurang teliti dan menerbitkan surat-surat tanah baru yang menimpa surat-surat tanah dari kabupaten Kampar sebelumnya," ulasnya
Sebelumnya, Ferdinan selaku pemilik lahan tidak curiga kalau lahan miliknya telah diterbitkan surat-surat lain yang digunakan oleh BPN Kota Pekanbaru untuk mengajukan Ganti Rugi tersebut ke PPK Pengadaaan Tanah Pembangunan Tol Pekanbaru Rengat, Kementrian PU.
Hal ini terungkap setelah Ferdinan bersama keluarga melakukan pengecekan di Pengadilan, BPN Kota Pekanbaru dan Pihak Kepolisian bahwa diatas tanahnya telah ada sengketa beberapa pihak yang selama ini tidak pernah ada.
"Kami selaku Peimilik lahan yang sah telah mengirimkan surat Penyelesaian Sengketan Kepada Kementrian ATR c/q. Satgas Anti Mafia Tanah Nasional, BPN Propinsi Riau dan BPN Kota Pekanbaru, Ditjen Penanganan Sengketan Lahan Kementrian ATR," terang Ferdinan.
" Kami telah melayangkan permohonan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tidak mencairkan uang Ganti Rugi dimaksud kepada pemilik versi BPN, karena masih ada sengketan hukum keperdataan yang perlu diselesaikan baik Ligitasi maupun Non Ligitasi. Mohon kepada Satgas Anti Mafia tanah Nasional, Provinsi Riau segera turun tangan untuk menelusuri akar masalah ini," tutupnya.


Komentar Via Facebook :