Waduh... Penangkapan 4 tersangka Perambah hutan si Abu Desa Balung Kampar diduga 86, Benarkah?

Waduh... Penangkapan 4 tersangka Perambah hutan si Abu Desa Balung Kampar diduga 86, Benarkah?

Foto: Ist

PEKANBARU–Penangkapan 4 Tersangka pelaku perambah hutan di Hutan Si Abu Desa Balung Kampar terindikasi dugaan 86.

Hal ini berawal dari adanya Press Release "Tindak tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing",  masuk ke dalam grup kerabat Polres Kuansing. 

Unggahan ini Lantas dihapus oleh humas Polres Kuansing  inisial R. Adapun yang menjadi pertanyaan awak media di grup Kerabat polres Kuansing kenapa di hapus?, 
"Sudah 86", jawab R singkat dan Perintah Polda dalam Whatsapp Grup. 

Untuk menelusuri hal ini  pewarta RanahRiau menghubungi Humas Polda Riau untuk menanyakan Rilis  kegiatan Polda Riau yang di kirim ke grup  media kerabat Polres Kuansing, terkait adanya 4 tersangka ditayangkan hanya 3 orang, Apakah benar ada dugaan  86?

Namun, hal ini dijawab oleh AKBP Rutmdi yang mewakili Humas Polda Riau yang sedang beribadah ke tanah Suci, "Tidak ada itu, tidak ada seperti itu, 1 sakit stroke dan hipertensi (sudah punya riwayat sebelum di tangkap, konfirmasi aja ke krimsus  supaya dengar sendiri. ". Ungkap AKBP Rudi, Selasa (10/06/2025). 

Di waktu yang berbeda pewarta RanahRiau.com  menghubungi  Dirkrimsus  Polda Riau, Kombes Ade  melalui WhatsApp dan menanyakan apakah benar  di duga sudah 86 di balik penangkapan. "Dan cerita nya seperti apa?, Sabtu (14/06/2025). 

Namun, sampai berita ini di tayang kan  tidak ada jawaban dari Dirkrimsus Polda Riau.

Pada Berita sebelumnya dikatakan Kapolda Riau telah berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelas Kapolda.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :