Parah, Diduga Oknum Kepala MTs di Kampar diduga Memanipulasi data oknum honor Agar lulus P3K

Parah, Diduga Oknum Kepala MTs di Kampar diduga Memanipulasi data oknum honor Agar lulus P3K

Foto: Ist

KAMPAR, RANAHRIAU.COM- Salah seorang oknum kepala sekolah salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri Kabupaten Kampar diduga melakukan manipulasi data oknum honor H agar lulus P3K. 

Hal ini berdasarkan keterangan salah seorang yang tidak ingin identitas nya di sebutkan kepada wartawan ranahriau.com, Kamis (05/06/2025).

Kepada wartawan, Sumber ini mengatakan Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025  telah selesai digelar.

"Proses sudah selesai, hanya saja proses tersebut dinodai dengan  praktek curang yang di duga dilakukan kepala sekolah bekerjasama dengan oknum H  peserta dari Madrasah Tsanawiyah  Negri 2  Kabupaten Kampar." Jelasnya. 

"Dugaan Praktek curang yang dilakukan oknum H honor di sekolah tersebut, diantaranya melakukan dugaan manipulasi data  laporan  administratif untuk mengikuti seleksi. " Ujarnya. 

Adapun dokumen persyaratan yang disebut-sebut paling rawan di manipulasi kata Narasumber itu adalah SK honorer bagi tenaga guru.

Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, dan laporan absensi aktifnya di sekolah padahal tidak pernah hadir atau sudah tidak lagi  mengajar  di sekolah. 

"Awalnya  masuk ke madrasah  tahun 2019  di tahun 2020, kemudian menikah  ikut suami ke kabupaten  Kuansing, kapan waktunya  oknum  H tersebut  masuk untuk Bekerja?. " Katanya lugas. 

Parahnya lagi, dirinya menyebutkan setiap memasukkan  laporan ke Kementrian Agama kabupaten Kampar  oknum H tersebut masih aktif .

"Aneh saja rasanya tidak pernah masuk di buat laporan aktif, dari yang belum genap 2 tahun menjadi cukup 2 tahun atau lebih atau SK honorer yang di duga  benar-benar fiktif. " Pungkasnya. 

Isu ini muncul  dengan kecurigaan masyarakat atas munculnya  foto atas nama H di Facebook yang lolos PPPK namun diragukan masa kerjanya sebagai honorer.

Namun, isu praktek curang ini belum terendus oleh aparat penegak hukum. 

Padahal katanya, menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 6, Ayat 1 Huruf e, syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun bagi tenaga guru dan Bagi tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas yang dilamar.

“Syarat ini paling rawan dipalsukan karena mudah saja bagi peserta bersekongkol dengan pemberi SK atau pemberi surat keterangan pengalaman kerja agar memenuhi syarat."

"Dokumen ini paling krusial namun paling rentan dimanipulasi dan tentunya ini merugikan orang lain yang mungkin lebih berhak."

" Apabila praktek ini terjadi maka bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara. Jadi hati-hati ada sanksi pidana” jelasnya 

Lebih detail katanya, jika kemudian hari setelah pengumuman kelulusan diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

“Pembatalan kelulusan PPPK sudah pernah di lakukan di daerah lain. Alasannya dibatalkan kelulusan peserta PPPK tersebut karena pengalaman kerja yang bersangkutan belum mencapai 2 tahun." 

"Paling efektif  atau penegak hukum harus turun untuk mengungkap isu tersebut”. ungkapnya. 

Untuk mendapatkan keterangan lebih dalm pewarta menghubungi kepala kementrian agama kabupaten Kampar, atas nama Fuad. 

Saat Pewarta menanyakan terkait ada nya madrasah di duga memanipulasi data dengan membuat laporan kehadiran peserta, padahal orangnya tidak ada.

Fuad hanya bisa menjawab bahwa pihaknya hanya menerima data dari madrasah tersebut. "Coba dicek kebenarannya. " Katanya. 

Senentara itu, Kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kabupaten Kampar Masnur saat di konfirmasi melalui seluler   terkait persoalan oknum honor yang lolos P3K  di sekolah yang dipimpinnya.

Namun  sampai berita ini di tayang tidak ada jawaban. 
 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :