Ban Bekas dan Bawang Merah

Waka Polres Bengkalis Pimpin Pemusnahan Barang Ilegal Asal Malaysia

Waka Polres Bengkalis Pimpin Pemusnahan Barang Ilegal Asal Malaysia

Foto: Waka Polres Kompol Anton Rama Putra Pimpin Press Release Pemusnahan Barang Ilegal Asal Malaysia

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan diwakili Wakapolres Kompol Anton Rama Putra pimpin press release pemusnahan terhadap ribuan karung bawang dan ratusan ban bekas hasil tindak pidana penyelundupan dengan cara di timbun, Selasa (6/5/2025) di TPA Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

Saat pemusnahan Wakapolres Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis serta disaksikan sejumlah instansi terkait.

Pengungkapan kasus ini terungkap pada Kamis, 24 April 2025, pukul 06.00 WIB, setelah Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang kandas di daerah Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, dengan muatan bawang merah dan ban bekas ilegal yang diduga berasal dari negara Malaysia. 

"Dari situ kami langsung mengerahkan dua tim, masing masing menyisir jalur laut dan darat," ujar Kompol Anton.

Lanjutnya, turut diamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial S alias Emi Bin Izharuddin (28), warga Desa Sepahat. Selain itu, polisi juga menangkap pelaku lainnya HS alias Hendrik bin Suryadi (36), sopir truk bawang merah AS bin Waris (30), kernet truk M alias Pani Gondrong bin Bibit Kuntono (35), sopir truk pembawa ban bekas serta KA bin Karnolis (27), pembeli ban bekas.

Dan juga barang bukti diantaranya, yaitu, 1 unit kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi 6D15, 1.150 karung bawang merah, 1 unit mobil Mitsubishi jenis truk, 1 lembar surat STNK mobil Mitsubishi, 1 unit mobil Hino jenis truk cargo, 200 ikat ban motor bekas, 18 buah ban mobil bekas

Dengan gerak cepat, hasil dari penelusuran lanjutan mengungkap sebagian barang selundupan telah diangkut menggunakan dua truk coldisel. Selanjutnya, langsung melakukan pengejaran berhasil menghentikan kedua kendaraan di wilayah Dumai.

Dua unit coldisel ini membawa barang selundupan berupa bawan dan ban belas. Satu dihentikan di Pelintung saat membawa bawang merah, satu lagi di depan Polsek Bukit Kapur membawa ban bekas. 

"Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua truk pengangkut," ungkap W

Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta pasal 111 jo pasal 47 ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Penyelundupan seperti ini sudah sering terjadi melalui jalur tikus. Kami akan terus bersinergi dengan aparat terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir," ucapnya.

Kesempatan ini, Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya dengan tegas berkomitmen untuk terus berkolaborasi pemberantasan penyelundupan.

"Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, dan terus berkolaborasi dalam mencegah barang barang ilegal masuk ke Pulau Bengkalis," kata Ariyadi. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :