Satresnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Foto: Tersangka Pengedar Sabu inisial AZ di Mapolres Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Dengan gerak cepat Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di rumah kediamannya di Jalan Pramukan, gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (7/3/2025), sekira pukul 05.30 WIB. 

Tersangka yang telah diamankan berinisial AZ alias Man (37) dan barang bukti sabu tujuh bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 Gram. Selain itu juga turut diamankan berupa satu unit hp android, sendok sabu dan uang tunai senilai Rp. 500.000.

Kasat narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar mengatakan Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan AN  tanpa perlawanan.

Foto: Barang Bukti dari Tersangka AZ

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.Tersangka nerupakan seorang warga Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak," ujar Kasat narkoba Iptu Doni Binsar, Selasa (11/3/2025). 

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :