Kolaborasi dengan Disdukcapil, SMPN 2 Kota Dumai Gelar Edukasi Berdemokrasi sejak Dini
Foto: ist
DUMAI, RANAHRIAU.COM- Berkolaborasi dengan Disdukcapil Kota Dumai, SMPN 2 Dumai gelar giat Projek Penguatan Profile Pelajar Pancasila Suara Demokrasi di Aula SMPN 2 Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Air Bersih Dumai Timur, Kamis (13/02/2024).
Dalam kegiatan yang mengusung tema: "Yang Muda Yang Bersuara" (Yamura) ini terdiri dari beberapa rangkaian acara terkait masalah Pemilihan Umum, diantaranya: Sosialisasi Pemilihan Umum" Berdemokrasi Dengan Cerdas Dan Santun", penyampaian Visi Dan Misi Calon Ketua OSIS dan Debat Terbuka Calon Ketua OSIS.
Kepala Disdukcapil Kota Dumai selaku narasumber, Zulfahren memaparkan tentang apa itu Demokrasi. sosialisasi Pemilihan Umum " Berdemokrasi dengan Cerdas Dan Santun". Sejarah Indonesia mengalami dinamika yang cukup kompleks dan menjalani perkembangan yang sangat dinamis.
"Demokrasi dalam bermasyarakat adalah menyuarakan hak kita pada suatu keputusan.", ujarnya.
Zulfahren juga menyampaikan Demokrasi di Negeri ini terdiri dari 4 Fase. Sejarah Indonesia mengalami dinamika yang cukup kompleks dan menjalani perkembangan yang sangat dinamis berikut adalah beberapa fase dan periode perkembangan demokrasi di Indonesia.
Fase tersebut diantaranya :Fase Demokrasi Parlementer (1949-1959), Fase Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Fase Demokrasi Pancasila (1966-1998), dan Fase Reformasi Dan Demokrasi Pasca- Soeharto(1998- Sekarang)
"Dikarenakan disekolah kita ini sedang akan mengadakan pemilihan ketua OSIS, perlu bahkan sangat penting untuk mensosialisasikan apa itu arti demokrasi dalam pemilihan umum." Ungkap Zulfahren.
Lebih lanjut Zulfahren menjelaskan, Untuk saat ini Para pelajar baru memiliki KIA ( kartu Identitas anak) dan setelah usia 17 tahun keatas barulah wajib memiliki KTP ( Kartu tanda penduduk) kedua dokumen tersebut KIA Dan KTP merupakan kartu tanda pengenal.
"Untuk pemilihan di lingkungan sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua Kelas atau pemilihan lainnya itu tidak memerlukan KTP, melainkan cukup dengan Tanda suara setuju memilih."
"Hal ini berbeda ketika pada masa Pilkada( Pemilihan Kepala Daerah), Pileg ( Pemilihan Legislatif), Pilgub ( Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur), Pilpres ( Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) wajib menggunakan KTP sebagai syarat ketentuan untuk Pemilihan Umum ( Pemilu ) sebagai bukti menyuarakan hak suara kita." tutur Kadisdukcapil.
"Maka penting bagi kita untuk memilih dengan menggunakan hak suara kita dengan baik, di usia 17 tahunlah kita memiliki hak suara untuk memilih seperti pemilu, hak memilih merupakan hak demokrasi setiap bangsa.'' sebutnya.
Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Dumai, Saidatun Syabibah, S.Pd, M.Pd menyampaikan, giat ini merupakan langkah - langkah pihak sekolah berikan pengenalan, pelajaran atau ilmu kepada pelajar dalam menyuarakan hak suaranya ketika masih menjadi pelajar.
"Dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi edukasi dan bekal ketika sudah menjadi dewasa yang kelak akan berkecimpung di lingkungan masyarakat umum." Terangnya.
"Langkah awal yang kita terapkan dan perkenalkan kepada pelajar. Dengan menyuarakan hak suaranya dengan cerdas dan santun secara demokrasi saat di giat pemilihan ketua OSIS contohnya."
"pengenalan ini di mulai saat dari bangku sekolah sehingga ketika sudah beranjak dewasa para pelajar anak didik kami ini sudah faham dan mengerti." tutur kepala sekolah saat dikonfirmasi.
"Harapan kedepan untuk para pelajar, ketika kita akan memberikan hak suara kita, pilihlah kandidat yang memang benar - benar mempunyai karakter, skill atau kemampuan yang mumpuni, amanah, jujur, serta berwawasan luas juga mempunyai jiwa pemimpin, jadi lah generasi bangsa yang baik dan unggul." Tutup Saidatun Habibah mengakhiri pembicaraannya.


Komentar Via Facebook :