Tegas... Mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar : Pagar Bambu Pesisir Sudah Ada Sebelum Proyek PIK 2
.jpeg)
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, angkat bicara soal polemik pagar bambu di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Dilansir dari media online Indoposco.id, Zaki menegaskan, pagar tersebut sudah ada sejak tahun 2014, jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dibangun.
Pernyataan tersebut disampaikan Zaki menanggapi unggahan foto dirinya oleh konsultan hukum PIK 2, Muannas Alaidid, di akun X @muannas_alaidid pada 22 Januari 2025.
Dalam foto tersebut, Zaki tampak di pantai utara Tangerang dengan latar pagar bambu yang sudah ada selama satu dekade.
"Foto tersebut diambil pada 2014. Pagar-pagar sudah ada saat itu, namun tidak ada yang memperhatikan, dan tidak diketahui siapa yang memasang serta tujuannya.
Kewenangan Pemkab Tangerang terbatas pada pesisir pantai, tidak sampai ke laut,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (26/1/2025).
Zaki menegaskan tidak mengetahui siapa yang memasang pagar bambu tersebut dan tujuan awal pemasangannya.
Namun, Zaki memastikan pagar itu sudah ada sejak lama, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.
"Pada 2014, program PIK 2 di Tangerang belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PIK 2, Muannas Alaidid, dalam unggahannya di akun X menyebutkan bahwa pagar bambu telah banyak ditemukan di pantai utara Tangerang sejak 2014.
“Mantan Bupati Kab (Kabupaten) Tangerang dua periode, Ahmed Zaki Iskandar, punya koleksi foto saat kunjungan ke pantura Kab (Kabupaten) Tangerang tahun 2014.
"Saat itu, dia menyewa tiga boat untuk membawa teman-teman wartawan melihat kondisi pantura yang sudah rusak."
"Ternyata, sejak 2014 itu sudah banyak pagar-pagar laut,” tulisnya dalam unggahannya di akun X.
Zaki menegaskan, pagar bambu tersebut bukan bagian dari proyek PIK 2, melainkan inisiatif masyarakat pesisir yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Yang pasang ‘kan sudah diakui. Itu ada masyarakat pesisir yang membuatnya secara swadaya karena lahan dan tambak mereka terkena abrasi.
"Mereka memasang pagar bambu untuk menyelamatkan harta bendanya, dan itu sudah dibuat selama bertahun-tahun, jauh sebelum ada PIK,” kata Muannas.
Sebagai informasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah penerbitan SHGB/SHM dengan transparansi.
“Kementerian juga mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten,” ucapnya.
Berdasarkan penelitian dan evaluasi, penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang tersebut dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum.
Peninjauan batas pantai dalam sertifikat melanggar ketentuan yuridis, sehingga sertifikat tersebut dibatalkan.
“Faktanya, secara fisik, tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut sudah tidak ada,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :