Deadline Hingga Akhir Januari 2025

Baru 30 orang yang Kembalikan aliran dana SPPD Fiktif?Ayo Siapa lagi, Buruan !!!

Baru 30 orang yang Kembalikan aliran dana SPPD Fiktif?Ayo Siapa lagi, Buruan !!!

Foto: Ist, Sumber : Seruya

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- 30 pegawai di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau kembalikan uang korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif ke penyidik Subdit III Tipikor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

Pengembalian dilakukan setelah Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan bersama Kepala Subdit III Tipikor Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mendatangi gedung DPRD Riau, Jumat (17/1/2025).

"Senin (kemarin) ada 30 orang yang mengembalikan dana SPPD fiktif dengan nilai Rp2.179.934.000,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (22/1/2025).

Dengan pengembalian tersebut, kini uang tunai yang disita bertambah jadi Rp9.286.523.500. Uang itu akan jadi barang bukti dalam penanganan perkara.

Jumlah uang tersebut diharapkan akan terus bertambah karena masih ada ratusan penerima aliran dana SPPD fiktif yang belum mengembalikan ke penyidik.

Dilansir dari media online Cakaplah, Kombes Ade menjelaskan ada tiga klaster penerima uang korupsi SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli dan honorer di Setwan Riau.

Sebelumnya disebutkan di beberapa media,  dari 401 penerima aliran dana, sebanyak 353 orang telah memberi keterangan sebagai saksi. Mereka menerima uang dengan jumlah bervariasi.

"Ada yang sampai Rp100 juta, bahkan  ada yang sampai Rp 300 juta," kata Kombes Ade.

Para penerima dideadline untuk mengembalikan uang negara hingga akhir Januari 2025.

Jika tidak dikembalikan mereka terancam diproses hukum dan dijadikan tersangka.

"Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini, kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” tegas Kombes Ade.

Kombes Ade kembali menegaskan, dia akan mengusut tuntas kasus korupsi ini, kendati Ditreskrimsus Polda Riau tak lagi dipimpin Kombes Pol Nasriadi.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Anggaran SPPD fiktif yang dikeluarkan pada 2020 dan 2021 sebesar Rp206 miliar.

Dari penghitungan manual yang dilakukan penyidik, kerugian negara akibat SPPD fiktif sebesar Rp162 miliar.

Jumlah kerugian itu akan disinkronkan dengan penghitungan BPKP Riau. "Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Kombes Ade

Setelah audit dari BPKP Riau diterima, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi.

"Selanjutnya kita laksanakan penetapan tersangka dengan gelar perkara di Bareskrim Polri,” ungkap Kombes Ade.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik juga telah menyita 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Motor dengan nilai di atas Rp200 juta.

Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Selain itu juga, penyidik juga menyita aset tidak bergerak berupa tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.

Polda Riau juga menyita sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga tak luput dari sitaan dengan total nilai sekitar 2 Milliar.

Editor : RRMedia
Sumber : Cakaplah.com
Komentar Via Facebook :