Bocah Perempuan Jadi Korban Pencabulan, Resmob Inhil Gercep Tangkap Si Pelaku

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko bersama tim olah TKP di Kebun Sawit.
TEMBILAHAN, Ranahriau.com- Seorang bocah perempuan yang masih dibawah umur mengalami kesedihan mendalam setelah menjadi korban atas perilaku tindak kejahatan pencabulan dan kekerasan.
Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Satbrimob Polres Inhil dengan waktu kurang dari 5 jam.
Pelaku merupakan seorang pemuda dengan badan yang memiliki tato dan sudah dewasa, ia merupakan residivis pada tindak pidana pencurian sebelumnya. Aksi kejahatannya itu membuat masyarakat di Kabupaten Inhil murka.
Pasalnya, korban yang menjadi sasaran atas aksinya adalah seorang pelajar yang masih muda, yakni berusia 12 tahun.
Pada tangkapan layar yang didapatkan awak media, sekitar pukul 15.12 Wib, Selasa (14/1/2025) sore, menunjukkan bahwa pelaku tampak mengendarai sepeda motor dengan membonceng sang korban.
Dari keterangan resmi Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora SH.,S.I.K yang baru saja menjabat di Inhil, menyebutkan bahwa modus pelaku yakni menanyakan tempat penjualan es batu kepada korban.
Ketika korban memberi ingin memberitahu, pelaku meminta korban untuk naik ke sepeda motornya. Pada saat itulah pelaku membawa korban ke sebuah kebun sawit tepian kota.
Pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Polres Inhil yang dipimpin langsung Kasat AKP Budi Winarko usai menerima laporan keberadaan pelaku sekitar pukul 16.30 wib.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban hingga luka serius, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut." Terang Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.
Atas perilakunya, menurut Kapolres, tersangka harus kembali ke jeruji besi setelah terancam penerapan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Komentar Via Facebook :