Aipda Kartolo Pimpin Penangkapan Dua Orang Tersangka Narkoba di Kebun Sawit Warga

KUANSING, RANAHRIAU.COM – Polsek Kuantan Mudik berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tersebut , Tim Unit reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus dua orang pria berinisial AD dan AN yang menjadi tersangka dalam kasus bisnis barang haram itu, pada Senin (20/1/2025), sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat pada pukul 14.15 WIB.
" Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di kebun sawit tepatnya dipinggir sungai desa Lubuk Ramo kepada Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aipda Kartolo. Dimana, sejumlah orang diduga sedang membungkus paket narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H langsung memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
"Sekira pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap AD dan AN, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," kata Kapolsek menjelaskan.
" Adapun bukti yang berhasil diamankan meliputi delapan bungkus kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu batang rokok, dan sejumlah uang tunai pecahan seratus ribu rupiah. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka, AD dan AN, positif mengandung zat amphetamine," terang Kapolsek.
Lebih lanjut AKP Hendra Setiawan, SH., menjelaskan, untuk kedua tersangka, AD diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika, sedangkan AN berperan sebagai pemakai. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Kuantan Mudik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba," tandas Kapolsek.
Komentar Via Facebook :