Tiga Tersangka Narkoba Tak Berkutik Saat Digulung Intel kodim 0302/Inhu, 88,41 Gram Sabu Ikut Disita

Tiga Tersangka Narkoba Tak Berkutik Saat Digulung Intel kodim 0302/Inhu, 88,41 Gram Sabu Ikut Disita

RANAHRIAU.COM -  Tak main-main, tim unit Intel kodim 0302/Inhu dibawah komando Letda Caj Tyson Manik, kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Minggu, (19/01/2025) sekira pukul 01.00 Wib.

Kali ini tim unit Intel kodim 0302 telah menyikat tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu seberat (88,41) gram di Desa Wonosari, Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya pria, dan satu wanita berinisial DW yang merupakan istri dari salah seorang tersangka berinisial RO yang berhasil diamankan secara bersamaan.

" Ya, RO (44) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu metuo suaminya DW (31), sementara tersangka berinisial BK (38) warga Desa Wonosari, Kecamatan Lirik mengaku sebagai kurir," Ujar Dandim 0302/Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution MPM melalui Dan Unit Intel Kodim 0302/Inhu, Letda Caj Tyson Manik.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, kata Letda Caj Tyson Manik, berawal dari laporan keresahan masyarakat pada hari Sabtu, (18/01/2025), sekira pukul 19.30 Wib, ketika anggota Unit Intel Kodim 0302/Inhu melaksanakan patroli wilayah tersebut.

" Menerima laporan tersebut, dalam rentang waktu sekitar 6 jam pengintaian setelah dilakukan briefing, ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim kita di lapangan," jelas Letda Caj Tyson Manik.

Lebih lanjut, Letda Caj Tyson juga menjelaskan bahwa, dari ketiga tersangka tersebut telah diamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat (88,41) gram.

Selain itu, juga diamankan 1 (satu) bundel plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) bundel plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) bundel plastik klip bening ukuran kecil dan uang tunai senilai Rp. 2.324.000, serta alat hisap, handphone genggam dan dompet milik pelaku.

" Untuk sementara ketiga tersangka tersebut dan barang bukti diamankan di Makodim 0302/Inhu untuk nantinya selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kab. Inhu guna proses Hukum lebih lanjut," ujar Letda Caj Tyson Manik menandaskan.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :