Bukan Maen.!! Polres Kuansing Ungkap 20 Kasus Penertiban PETI Selama Januari 2025

Bukan Maen.!! Polres Kuansing Ungkap 20 Kasus Penertiban PETI Selama Januari 2025

Rakit PETI yang ditindak aparat kepolisian

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Tak tanggung-tanggung, Polres Kuantan Singingi bersama jajaran berhasil menangani 20 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama periode 1 Januari hingga sekarang Sabtu (18/1/2025). Operasi penertiban ini mencakup tindakan langsung, patroli, serta kegiatan sosialisasi dan maklumat kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang dirilis, Polsek Singingi Hilir tercatat jumlah penindakan tertinggi yakni 3 kasus, diikuti oleh Polsek Kuantan Tengah, dan Polsek Kuantan Hilir dengan masing-masing 3 kasus. Sementara itu, Polsek Singingi dan beberapa Polsek lainnya seperti Hulu Kuantan, Pangean, dan Cerenti turut melakukan tindakan serupa dengan angka bervariasi.

Dalam operasi ini, total 68 rakit PETI berhasil dimusnahkan , dan sebagian diamankan sebagai barang bukti. Adapun rincian tertinggi di Polsek Singingi Hilir (21 rakit), Polsek Singingi (10 rakit), dan Polsek Kuantan Tengah (9 rakit).

Selain itu, kegiatan sosialisasi dan maklumat juga gencar dilakukan, dengan total 61 giat di berbagai wilayah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak PETI terhadap lingkungan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas aktivitas ilegal ini. "Kami tidak akan berhenti sampai wilayah Kuansing benar-benar bebas dari aktivitas PETI. Selain penindakan, kami juga fokus pada upaya preventif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kapolres.

"Upaya ini menunjukkan sinergi yang kuat antara jajaran Polres Kuansing dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Polres Kuantan Singingi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar, diharapkan dengan operasi ini, kesadaran masyarakat akan dampak buruk PETI semakin meningkat," pungkas Kapolres

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :