Anjlok tanpa Prestasi, Ketua Elang Pekanbaru sebut KPU Kota Pekanbaru Gagal jalankan Tugas

Anjlok tanpa Prestasi, Ketua Elang Pekanbaru sebut KPU Kota Pekanbaru Gagal jalankan Tugas

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Ketua Evaluasi Lancang Kuning (ELANG) Kota Pekanbaru, M. Arsyad menilai KPU Kota Pekanbaru telah gagal dalam melaksanakan tugas di pemilukada kemarin.

Arsyad mengatakan kali ini KPU Kota Pekanbaru anjlok tanpa prestasi.

"Pada Pilkada sebelumnya kita masih dapat apresiasi namun di pilkada kali ini kita memang betul anjlok tanpa prestasi," Ujarnya. 
 
Arsyad mengatakan hal ini disebabkan representasi pemilih tetap yang mencoblos ke TPS hanya di angka 36 Persen dari keseluruhan data KPU. 

Sedangkan presentasi pemilih yang menggunakan hak suaranya di tahun 2017 mencapai 52 persen. 

"Artinya tidak ada sama sekali peningkatan dari kinerja KPU Kota Pekanbaru di tahun 2024, yang ada hanya turun drastis."

"Kalau kita lihat dari anggaran-anggaran Pemko Pekanbaru yang di berikan ke KPU sebagai penyelenggara Pemilukada Kota Pekanbaru pada tahun 2017 lebih kurang sebesar 29,8 milyar."

"Sedangkan anggaran yang di berikan Pemko Pekanbaru kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilukada Kota Pekanbaru lebih kurang sebesar RP 56 M, "sebutnya.

Arsyad mengatakan, seharusnya KPU Kota Pekanbaru dengan anggaran yang naik dua kali lipat dari tahun 2017. Lebih maksimal untuk mendobrak agar Masyarakat Pekanbaru memberikan hak suaranya. 

"ini malah terbalik dengan fakta dilapangan. " pungkasnya. 

M Arsyad juga menyampaikan setelah berdiskusi dan mengkaji persoalan di KPU Kota Pekanbaru, pengurus Elang kota Pekanbaru akan menyampaikan kekecewaan tersebut dan memberikan sikap kepada pihak terkait. 

Dalam hasil diskusi tersebut ada beberapa Poin yang didapatkan, yaitu: 
1. Meminta BPK RI agar segera mengaudit dana hibah KPU kota Pekanbaru dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilukada kota Pekanbaru.
2. Meminta KPK Memeriksa dan menyelidiki ketua dan anggota KPU kota Pekanbaru terkait dana hibah KPU kota dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilukada Kota Pekanbaru.
3. Meminta DKPP RI untuk mengevaluasi kinerja dan mencopot ketua dan anggota KPU kota Pekanbaru karena dinilai telah gagal dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai pelaksana penyelenggaraan Pemilukada tahun 2024 Kota Pekanbaru.
4. Mendesak anggota dan Ketua KPU kota Pekanbaru mundur dari jabatannya.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :