Sahh... KPU Riau tetapkan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubenur Riau Periode 2024-2029

Sahh... KPU Riau tetapkan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubenur Riau Periode 2024-2029

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau secara resmi telah menetapkan dan mengesahkan pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau periode 2025-2030.

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ini berdasarkan Rapat Pleno KPU Riau yang digelar di Grand Zuri Hotel Pekanbaru, Kamis (09/01/2025).

Dalam Penetapan hasil Pleno tersebut  mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Penetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan.

"Melalui Surat Keputusan KPU Provinsi Riau ini, menetapkan Paslon Nomor Urut 01, yakni Abdul Wahid dan SF. Hariyanto sebagai Paslon terpilih untuk periode 2025-2030," ujarnya.

Rusidi juga menjelaskan, Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto merupakan Paslon dengan perolehan jumlah suara terbanyak pada Pilkada 2024 lalu, dengan Jumlah Perolehan suara sebesar 1.224.193 suara atau 44,31 persen dari total suara sah.

Selain dihadiri oleh KPU dan Bawaslu Riau, Rapat ini juga dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari Forkopimda, saksi dan Utusan dari 3 Pasangan calon Gubenur yang mengikuti kontestasi Pilkada kemarin, para Pegiat dan pengamat Pilkada serta Insan Pers. 

Dalam Kata sambutannya, Rusidi Rusdan tak lupa  mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat yang telah berkontribusi dalam Pilkada 2024.

"Terimakasih kepada semua pihak yang turut aktif berperan serta dalam menyukseskan Pilkada kali ini, Sebagai manusia biasa tentunya kami akui terdapat kekurangan," sebutnya.

Berdasarkan info yang diperoleh, setelah pasangan Gubenur dan Wakil Gubenur Riau ini telah ditetapkan, maka akan menunggu jadwal pelantikan yang diwacanakan akan digelar pada Februari mendatang.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :