Tiba-tiba Banyak Iklan Judol di Sosial Media, Begini Cara Mengatasinya

Tiba-tiba Banyak Iklan Judol di Sosial Media, Begini Cara Mengatasinya

Foto: ilustrasi judi online (freepik)

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Judi online atau judol di era teknologi yang semakin maju ini juga menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.

Makin maraknya kasus kriminal hingga percobaan bunuh diri disebabkan karena kerugian finansial akibat judol juga sering muncul dalam pemberitaan.

Dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan keamanan, Budi Gunawan, di Kementerian Komdigi Jakarta pada November 2024 lalu,

disebutkan bahwa mayoritas dari pelaku judol adalah masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Transaksi judol di Indonesia dari data Kementerian Komdigi telah menyentuh angka Rp900 T selama tahun 2024, menunjukkan kalau tingkat kecanduan pada judol ini cukup tinggi.

“Bapak Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 T di tahun 2024,” kata Budi Gunawan saat itu.

Selain total transaksi judol, jumlah pemain di tahun yang sama ada sekitar 8,8 juta orang.

Banyak Muncul Iklan Judol di Meta dan Pengguna Tak Sadar Jadi Target!

Sosial media yang biasa dipakai masyarakat sebagian besar dikelola oleh Meta dan iklan judol lolos dalam berbagai platform.

Iklan di Meta sesuai dengan target audience platform sosial media yang digunakan.

Dijelaskan oleh konten kreator dengan akun @sepiahara_, pengguna sosial media dari Meta bisa tidak sadar telah masuk sebagai target audience untuk iklan judol.

“Setelah running iklan, mereka akan mengelompokkan orang-orang yang pernah klik atau nonton itu kemudian retargeting terus-menerus,” ujarnya.

Iklan judol ini sering ditempel pada video singkat yang viral atau lucu, membuat pengguna sosial media tak menyadari sedang menonton iklan judi.

“Sekarang mereka tuh udah nggak butuh influencer, udah nggak butuh nge-endorse, mereka ngedit sedikit video yang ada lalu kemudian ngiklan,” imbuhnya.

Alasan Sering Mendapat Iklan Judol di Feed Media Sosial

Video singkat yang ditempel situs judi online sekarang ini banyak bertebaran di sosial media.

Awalnya, iklan judol ini akan ditayangkan sebanyak-banyaknya dengan jangkauan luas lewat video-video tersebut.

Hanya butuh waktu 3 detik pertama untuk menonton iklan tersebut sampai pengguna sosial media masuk dalam kelompok target audience untuk iklan judol.

Tak heran, meski tidak pernah klik iklan atau bermain judol tapi selalu mendapatkan iklan judol.

Iklan judol yang masih bebas itu sesuai dengan pernyataan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, kalau belum ada lembaga yang bertugas untuk mengawasi media sosial.

“Gue nggak tahu ya ini wewenang Kapolri, Komdigi, atau KPI, gue nggak ngerti, tapi yang jelas ini adalah wewenang pemerintah kalau misalkan pemerintah serius,” ucap Sepihara_ dalam videonya.

“Bos, sekarang nangkepin ikan kecil terus kemudian konferensi pers, udah nggak musim, udah nggak zaman, tegur wadahnya, tegur Meta,” imbuhnya.

Bagaimana Cara Mengurangi Iklan Judol di Feed Sosmedmu?

Block dan report iklan judol tampaknya tak cukup dilakukan untuk mengurangi iklan-iklan itu muncul di Meta.

Atur ulang settingan di platform sosial media milik Meta dengan pergi ke ‘setting’ lalu ketik ‘iklan’ kemudian nonaktifkan seluruh preferensi iklan.

Opsi kedua bisa mengganti region selain Indonesia, mengingat Indonesia belum ada regulasi periklanan.

Usaha Pemerintah Memblokir Konten Judol

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan jika sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

Pada periode 1-6 Januari 2025, Kemkomdigi pun telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judol.

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Molly pada Selasa, 7 Januari 2025.

Selain penindakan, ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan pada aktivitas digital  dan turut aktif dalam pelaporan jika menemukan konten terkait judol melalui laman www.aduankonten.id.

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :