PLTU Tenayan Diduga Gunakan Kayu Ilegal Suplier Woodchip yang diduga Tak kantongi Izin Industri

PLTU Tenayan Diduga Gunakan Kayu Ilegal Suplier Woodchip yang diduga Tak kantongi Izin Industri

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Tiga perusahaan pemasok woodchip (kayu cincang) ke PLTU Tenayan Raya, diduga tak mengantongi izin pemanfaatan kayu.

Sumber dari media lain, di Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru mengakui tak pernah mendapat laporan atau pun permohonan izin industri dari ketiga perusahaan.

Dua dari ketiga perusahaan tersebut beralamat di Kabupaten Kampar, dengan inisial BW dan PT NSP, Adapun yang berdomisili di Pekanbaru berinisial PT. C.

Sebagaimana diketahui woodchip berasal dari kayu gelondongan yang kemudian dicincang dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan tungku pembakaran PLTU.

"Seharusnya, untuk pemanfaatan kayu tersebut mengantongi Izin industri dari Kementerian Kehutanan, izin tersebut bertujuan untuk pemanfaatan kayu gelondongan tersebut," katanya.

Karena itu pihak BPHP hingga hari ini tak pernah mendapat laporan dari Ganis, atau pejabat yang ditunjuk Kehutanan untuk mengawasi pemanfaatan kayu.

Sampai saat ini pihak manajemen PLTU Tenayan Raya belum bisa dikonfirmasi mengenai keberadaan perusahaan pemasok yang diduga menimbulkan kerugian bagi negara.***

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :