Gelar Aksi, Gemppur Minta Tindak Kecurangan Pilwako
Pekanbaru, RanahRiau.com - Gerakan Masyarakat Peduli Pilwako Jujur (Gemppur), turun aksi di depan pintu gerbang belakang kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (7/3/17).
Dalam aksinya, Gemppur menduga adanya kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan pilwako lalu.
Dalam pernyataan resminya, Gemppur menemukan adanya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di duga melakukan kecurangan pilwako.
Menurut keterangan kordinator aksi, Antony Fitra mengungkapkan hal ini telah di tindak lanjuti oleh GEMPPUR kepihak Panwaslu Kota Pekanbaru pada tanggal 20 Pebruari 2017, dengan No Laporan : 04/LP/PILKADA/RI-11/02/2017. Tentang Keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pemilukada Walikota Pekanbaru, dengan tembusan surat yang di berikan kepada Bawaslu Riau di hari yang bersamaan (Senin, 20/02/2017).
Terkait pengaduan tersebut diatas pula, Panwaslu Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan bernomor : 04/LP/PILKADA/RI-11/02/2017 berstatuskan Tidak Cukup Bukti.
Akan Status laporan tersebut, yang dikeluarkan oleh pihak Panwaslu Kota Pekanbaru, GEMPPUR berasumsi Panwaslu Pekanbaru tidak Profesional dalam menanggapi laporan yang telah disampaikan.
Sementara menurut KUHAP pasal 184 Tentang Alat Bukti Permulaan sudahlah cukup dengan ada 2 (Dua) alat bukti pemula, adapun bukti dalam laporan yang diberikan berupa Bukti Rekaman Suara, Petunjuk dan Saksi Terlapor.
Oleh beberapa hal tersebut diatas, GEMPPUR menyatakan beberapa sikap diantaranya :
1.TIDAK PERCAYA terhadap Kinerja PANWASLU Kota Pekanbaru.
2. Membuat Laporan yang sama ke BAWASLU Riau
3. Meminta Pihak BKD Kota Pekanbaru, untuk mengambil sikap dengan memberi sanksi kepada ASN yang terlibat Politik Praktis sesuai dengan Undang-Undang no 5 Tahun 2014 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), (Fes).


Komentar Via Facebook :