Pingsan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Kadispora Sungai Penuh dirujuk ke RS Padang
PADANG, RANAHRIAU.COM- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya (DFJ), dirujuk ke RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat, Senin malam (16/12/2024).
Sebelumnya, DFJ mengalami pingsan sesaat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal Tahun Anggaran 2022.
DFJ dirujuk karena kondisi kesehatan yang memburuk, terutama terkait gangguan pada jantungnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sugandi, mengonfirmasi hal ini pada Rabu (18/12).
“Dirujuk malam itu juga berdasarkan rekomendasi dokter RSUD MHA Thalib Sungai Penuh yang menyarankan perawatan intensif di Padang,” ujarnya.
Dilansir dari Media Online JambiOne.com, Sebelumnya DFJ bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
Para tersangka lainnya, yakni Wely, Yusri, Safrida, dan AA, telah memasuki tahap persidangan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kadispora Sungai Penuh ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore setelah penyidik Kejari memeriksa 25 saksi dan mengantongi bukti yang cukup.
DFJ diduga bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran dalam proyek pembangunan Stadion Mini yang dibiayai melalui APBD Tahun 2022.
Penetapan tersangka berlangsung dramatis. DFJ pingsan di tengah pembacaan surat penetapan tersangka oleh penyidik.
Ia langsung dilarikan ke RSUD MHA Thalib untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan rutan.
Penahanan Rumah Hingga Januari
DFJ kini dikenai penahanan rumah hingga 4 Januari 2025.
Kajari Sungai Penuh menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis.
“Setelah dinyatakan tidak layak untuk ditahan di Rutan, tersangka menjalani penahanan rumah dengan pengawasan ketat,” kata Kajari dalam konferensi pers.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena nilai kerugian negara yang signifikan dan jabatan strategis yang diemban oleh tersangka utama.
Dugaan korupsi mencakup pelanggaran dalam pengelolaan dana pembangunan stadion, termasuk indikasi penggelembungan biaya dan penyalahgunaan wewenang.
Dengan semakin banyaknya nama yang terlibat dalam kasus ini, tekanan terhadap pihak berwenang untuk menyelesaikan perkara dengan transparan semakin menguat.
Dugaan korupsi ini dianggap mencoreng program pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan olahraga di Kota Sungai Penuh.
“Kasus ini menjadi ujian integritas hukum dan pemerintahan."
"Kami mendesak penyelesaian tegas dan adil untuk menegakkan kepercayaan publik,” pungkas Andi Sugandi.
Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan terus dipantau.
Sementara DFJ saat ini masih menjalani perawatan di RSUP M. Jamil Padang.
Komentar Via Facebook :