Kenakan Rompi saat keluar dari Kejati, Syahril Abu Bakar terlihat lesu dan Bungkam seribu Bahasa
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Syahril Abu Bakar, mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, akhirnya menepati janjinya untuk menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (12/12/2024).
Dilansir dari media online Riau Pos, Dipanggil sudah berstatus tersangka, Syahril langsung ditahan. Dirinya terlihat digiring keluar dari Gedung Kejati Riau sore tadi mengenakan rompi oren dan tangan diborgol.
Syahril Abu Bakar diduga terlibat korupsi penyimpangan dana hibah di PMI Provinsi Riau. Itu terjadi saat dirinya menjabat ketua, tepatnya dana hibah selama rentang 2019 - 2022.
Keluar dari Gedung Kejati Riau, Syahril Abu Bakar tidak menanggapi pernyataan wartawan. Ia memilih bungkam hingga masuk ke mobil penahanan.
Namun Kuasa Hukum Syahril Abu Bakar, Dwi Wibowo mengatakan, alasan klien tidak hadir pada pemanggilan pertama karena masih berada di Jakarta kegiatan PMI.
"Saat dipanggil Senin, 9 Desember lalu, Beliau (Syahril Abu Bakar-red) berada di Jakarta kegiatan PMI. Kita akan minta penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal yang harus diselesaikan," ujar Dwi.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Syahril ketika dihubungi Riaupos.co saat tidak hadir pada pemanggilan Senin (9/12). Dirinya beralasan sedang mengikuti musyawarah nasional PMI di Jakarta.
Terkait dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Dwi mengatakan hal tersebut harus dibuktikan di Pengadilan.
Usai dari Kejati Riau, Syahril Abu Bakar dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Dia akan menjalani penahanan di sana selama 20 hari ke depan sambil menjalani proses perkara yang menjeratnya.
Komentar Via Facebook :