Kades Pulau Binjai Diduga Melanggar Surat Edaran Kemendagri Terkait Penyaluran Bansos

Kades Pulau Binjai Diduga Melanggar Surat Edaran Kemendagri Terkait Penyaluran Bansos

Penyaluran Bansos di Kantor Desa Pulau Binjai

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Oknum kepala desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diduga telah mengangkangi surat edaran kementrian dalam negeri Republik Indonesia terkait larangan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat hingga setelah tanggal 27 November 2024.

Surat edaran dari Kemendagri dengan nomor 800.1.12.4/5814/SJ tersebut, adalah dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial selama berlangsungnya proses pemilihan umum kepala Daerah (Pilkada), serta guna menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, bahwa penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024.

Namun hal itu dilanggar oleh Kades Pulau Binjai, Romi pada Senin, (25/11/2024) pukul 10.00wib di kantor desa, dengan alasan karena sudah melalui persetujuan dari BPD, dan pihak kecamatan dan Pendamping Desa. 

" Kita membagikan BLT DD dikonfirmasi ke BPD, dengan Kecamatan, dan pendamping desa," kata Romi.

Kepala desa Pulau Binjai, Romi menjelaskan, tidak ada terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan di Desa Pulau Binjai. Penyaluran Bansos kali ini hanya dibagikan untuk 33 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk 1 bulan November saja, karena dana untuk bulan Desember belum masuk.

" Tidak ada pengurangan jumlah KPM. Kemarin kita salurkan kepada 33 KPM untuk bulan November. Karena dana bansos untuk bulan Desember belum masuk. Begitu masuk bulan Desember, besok kita bagikan. Tanggal 1 bulan Desember besok kita sebarkan undangan untuk penyaluran BLT," pungkas Romi.

Selain itu, salam surat edaran Kemendagri tersebut juga dijelaskan bahwa bantuan sosial diberikan kepada masyarakat di wilayah yang terdampak bencana dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran sebagai berikut.

A). bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana.

B). Pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C). Memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu dengan kondisi lapangan, dan

D). Melaporkan penyaluran bantuan sosial di wilayah yang terdampak bencana kepada menteri dalam negeri.

3. Seluruh kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bantuan sosial guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial agar ditangani dengan cepat.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :