Miliki 5,1 Gram Sabu

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Foto: Sejumlah Barang Bukti dari Tersangka S

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan  seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,1 gram, di Jalan Diponegoro, Gang Mawar, Kecamatan Bengkalis, pada 21 Oktober 2024, pukul 18.00 WIB. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan, penangkapan tersangka S alias AK (40) thn, seorang warga Jalan Jend.Sudirman Gang Sepakat.  

Setelah dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor terhadap tersangka, akhirnya tim menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit hp android. 

"Tak hanya disitu, tim pun langsung melakukan interogasi kepada tersangka, dan mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Selain itu, tersangka S juga mengakui bahwa ia pun ada menyimpan serta memiliki sabu yang ia simpan di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Gang Sepakat," ujar Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Rabu (23/10/2024). 

Setelah di geladah di rumah kediaman tersangka ternyata ditemukan 8 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,1 gram, 1 buah dompet, 1 Blbuah korek api , 1 buah alat timbangan digital, 1 buah gunting press dan beberapa plastik pack sabu.

Tersangka S mengakui, bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang bernama Untung (dalam lidik).

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan 
pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Tersangka serta barang bukti saat ini di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :