2 Oknum Mengatasnamakan Wartawan di Inhil Diamankan Polisi, ini Penyebabnya
Poto: Ilustrasi (net).
TEMBILAHAN, Ranahriau.com- Diduga kuat telah melakukan tindak pemerasan dan pengancaman, dua oknum Wartawan di Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polres setempat.
Saat ini, kedua oknum yang akrab disapa berinisial I dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan.
Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi, Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan hasil keterangan dan investigasi Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPindana.
“Ancamannya paling lama 4 tahun,” jawab Kasat Reskrim Polres Inhil itu lagi, singkat.
Sebelumnya dua oknum Wartawan tersebut diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu beberapa waktu lalu sebanyak 5 juta rupiah dengan dalih untuk biasa adv hak jawab atas berita sebelumnya terkait iuran baju seragam sekolah.(Rls)


Komentar Via Facebook :