Inkracht

Kajari Bengkalis Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

Kajari Bengkalis Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa ribuan pasang sepatu dan tas bekas berbagai merk, tepatnya di Jalan Sudirman, belakang Coffe Shop Citra, Bengkalis, Rabu (16/10/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merk serta ukuran jenis dan 8.170 buah tas bekas dan 9.480 pasang sepatu bekas, yang merupakan hasil dari kasus tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti langsung dipimpin Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo, dan dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, perwakilan Forkopimda serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bengkalis. 

Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini atas putusan Pengadilan Negeri, nomor 473/Pid.Sus/2024/PN Bls, 25 September 2024, atas nama terpidana Sastro Situmorang alias Sastro Bin Luspiter. 

Untuk pemusnahan barang bukti ini agar memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan kriminal yang merupakan tindakan yang merugikan negara.

Foto: Proses Pembakaran Barang Bukti Ilegal

Selain itu, kata Odit, negara tidak akan mentolerir pada pelaku yang melanggar keamanan serta ketertiban umum. Dimana, hukum akan berlaku adil dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.

"Odit menegaskan, marilah kita bersama sama menjaga Kabupaten Bengkalis terhindar dari tindakan kejahatan kriminal lainnya," tegasnya.

Kesempatan ini, Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono yang diwakili Staf Ahli bidang SDM, Johansyah Syafri menyampaikan, pemerintah Kabupaten Bengkalis mendukung dan mengapresiasikan pada pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Bengkalis. 

Pemusnahan barang bukti ini, kata Johan, merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stakeholder terkait sesuai dengan amanat undang-undang.

"Johan mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait agar selalu bersinergi dalam memberantas barang ilegal," ujarnya. 

Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara di siram dengan minyak di atas barang bukti lalu dibakar dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :