Kepala BKPSDM Kampar diduga kangkangi UU Nomor 30 2014 tentang adminstrasi Pemerintah

Kepala BKPSDM Kampar diduga kangkangi UU Nomor 30 2014 tentang adminstrasi Pemerintah

Foto: ist

BANGKINANG, RANAHRIAU.COM-Surat Keputusan pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Rumbio Jaya Kampar nomor : 800.1.11.1/ BKPSDM .MP/32 dikeluarkan PJ Bupati tertanggal 3 Februari 2024 diduga cacat administrasi cacat hukum yang tidak di dasari surat non aktif Kepala Puskesmas defenitif dan Surat perintah Pelaksana tugas nomor : 800.1.11.1/BKPSDM.MP/252 dikeluarkan PJ Bupati Kampar tertanggal 4 September 2024 dengan Usulan Dinas Kesehatan dengan nomor 440/DINKES / SET .1/ 2024) 3198. Dugaan kejanggalan itu disampaikan seorang yang identitas nya tidak mau dicantumkan, Kamis (10/10/2024). 

Kata dia, SK pelaksana tugas kepala puskesmas ini, dikeluarkan tanggal 3 Februari 2024 dengan masa perpanjangan. Artinya sudah dua kali masa jabatan pelaksana tugas, "Aneh saja ada surat perintah pelaksana tugas pada tanggal 4 September yang di keluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten Kampar (PJ Bupati tidak ada stempel), Apakah sesuai dengan undang undang no 30 tahun 2024 tentang administrasi pemerintah diberikan lagi surat pelaksana tugas untuk ke tiga kali", ujarnya. 

Oleh karena itu, dirinya menduga ada kejanggalan dalam jabatan pelaksana tugas di Puskesmas Rumbio jaya. Waktu melaksanakan tugas dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/1/2021 tersebut diatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

"Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dibatasi hanya dua kali tiga bulan sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)", tambahnya. 

Plt adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap. Masa tugas Plt paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali. 

Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang dapat mengubah status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, "jelasnya.

"Aneh rasa nya jika ada pelaksana tugas sampai tiga kali tidak ada jeda, semua sudah tercantum dalam Undang undang dan Surat Edaran Badan kepegawaian Negara BKN, perlu di pertanyakan kinerja Badan Kepegawaian Pengelola Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Kampar ?", katanya. 

Dirinya mengatakan, Hal ini perlu perhatian PJ Bupati kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi. "Ada pertanyaan lagi bagaimana dengan pencairan anggaran kegiatan jika sudah cacat administrasi ?

Dan apakah ada permainan dalam hal adminstrasi negara khusus nya di Kabupaten Kampar ?"Jelasnya.

Sementara di tempat dan waktu yang berbeda, pewarta RanahRiau.com coba hubungi BKPSDM Kampar terkait jabatan Pelaksana Tugas PLt Kepala Puskesmas Rumbio jaya Kabupaten Kampar yang sudah selesai masih saja bertugas .

Kepala Badan Kepegawaian Pengelola Sumber Daya Manusia BKPSDM Kampar Syafruddin mengatakan jika berkelakuan baik boleh saja. 

Boleh saja jika berkelakuan baik " ungkap nya. 

Saat pewarta bertanya apa bisa di jelaskan peraturan dan perundangan undangan jika berkelakuan baik boleh tiga kali menjabat pelaksana tugas ?  

Sampai berita ini di tayangkan Kepala Badan Kepegawaian Pengelola Sumber Daya Manusia BKPSDM kampar bungkam .

 Hal yang sama pewarta coba konfirmasi ke sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Arianto .terkait Usulan awal dari Dinas Kesehatan Kampar untuk mengangkat Pelaksanaan tugas Kepala Puskesmas Rumbio Jaya untuk ke tiga kali nya. Namun, ampai berita ini ditayang, tidak memberikan respon. 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :