Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Seorang Warga Jangkang Edarkan Narkoba
Pelaku SJ alias AK di Polres Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dan happy five, tepatnya di Jalan Antara, Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan, penangkapan tersangka SJ alias AK (43) seorang warga Jalan Suku Asli Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, berdasarkan laporan yang kami terima.
Tim pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya mendapatkan identitas pelaku termasuk tempat sebuah pondok yang sering dijadikan transaksi narkoba.
"Dengan gerak cepat, tim langsung melakukan pengeledahan di pondok dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik press berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,62 gram, 11 butir pill happy five, 1 buah timbangan digital," ujar Iptu Hasan Basri, Senin (14/10/2024).
Foto: Barang Bukti dari SJ alias AK
Selain itu, pengungkapan tindak pidana narkotika turut diamankan 1 unit Hp Android, uang tunai Rp 363.000, dan 1 unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku AK mengakui bahwa ia peroleh barang tersebut dari inisial JO (DPO) yang berada di Malaysia dengan cara mengantar langsung menggunakan speed boat.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan
pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka serta barang bukti saat ini di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :