Diduga ada dana Siluman masuk di Disdik Kampar tahun Anggaran 2023

Diduga ada dana Siluman masuk di Disdik Kampar tahun Anggaran 2023

Foto: ist

KAMPAR, RANAHRIAU.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar di duga paksakan  anggaran  gaji Guru PPPK di Dinas pendidikan  masuk dalam anggaran tahun 2023, hal ini di tanggapi  seorang yang tidak ingin disebut  nama dan identitas nya  Kamis (08/08/2024).

"Benar, Di duga memaksakan usulan anggaran pendapatan daerah melalui 
Belanja  gaji guru PPPK  senilai 10 .936.812.707 .00  Milyar  sudah realisasi . 10.891.164.200.00 ,ini artinya sudah 99.58 % ", ujarnya.

Lebih lanjut Narasumber tersebut mengatakan rinciannya sebagai berikut:

Belanja tunjangan  keluarga PPPK  1.163.116.636.00 realisasi  1.157.086.193.00  realisasi nya  99.48 % 

Belanja tunjangan fungsional PPPK  1.199.125.350.00  realisasi nya 1.194.858. 000.00  ( 99.64)

Belanja penghasilan berdasarkan beban kerja 3.874.325.000.00 realisasi  3.873.187 .500.00 (99.97%) 

"Anggaran tersebut direalisasikan dalam  APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah di sahkan, itu perlu di pertanyakan juga," sebutnya.

Katanya lagi, Mestinya anggaran itu masuk pada APBD 2024. "Ada dugaan  dipaksakan pada APBD 2023  yang telah di sahkan melalui rapat  DPRD ,  seingat saya  bulan September  2022 Mulai tes PPPK dan  guru  PPPK lulus  Maret 2023  di mulai terima gaji  bulan April 2024, padahal kita semua tau bahwa suatu anggaran harus di rinci secara detail pembelanjaannya baru bisa di masukan kedalam APBD, tidak seperti yang  ada  Dinas pendidikan kabupaten Kampar " paparnya.

 Sebenar nya ada apa dengan sejumlah tim Banggar di DPRD Kampar?, jelas ada dugaan  anggaran siluman  di Dinas pendidikan yang dipaksakan, dan tim Banggar menyetujui masuk pada APBD Kampar  yang sudah di sahkan melalui rapat paripurna tahun 2023.

"Kami  atas nama Masyarakat,  sekaligus kami akan menyurat kepada PJ Bupati Kampar  dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait perihal ini, karena kami menganggap tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan  APBD  2022  dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,bisa lanjut  laporan ke APH "  pungkasnya.

Tempat berbeda, pewarta coba menghubungi via pesan seluler  pihak Dinas Pendidikan kampar melalui  sekretaris  Saleh 
Di katakan nya semua di kirim lewat rekening masing masing guru. Ketika di tanya tahun  berapa ?, Sampai berita di tayang dirinya tidak menjawab .

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :