Tak Kunjung Ada Kepastian Hukum, Keluarga Korban Ancam Laporkan ke Propam Polda Riau

Tak Kunjung Ada Kepastian Hukum, Keluarga Korban Ancam Laporkan ke Propam Polda Riau

Ilustrasi kasus penganiayaan (net)

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Penanganan kasus penganiayaan oleh salah seorang rentenir berinisial YM terhadap NY (25) warga desa Bukit Pedusunan, diduga masih mandek di Polsek Kuantan Mudik.

Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan korban bersama keluarganya ke mapolsek Kuantan Mudik kurang lebih tiga bulan yang lalu, namun belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh saudara kandung korban, Jailani kepada ranahriau.com, Selasa (30/7/2024) di Lubuk Jambi.

" Iya, kasus ini sudah dua bulan yang lalu kami laporkan, namun hingga kini belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian. Karena lambannya penanganan kasus ini, Kami dari pihak keluarga korban akan melaporkan kasus ini ke propam Polda Riau," ujar Jailani.

Kronologis kasus tersebut, kata Jailani, berawal dari pinjaman yang belum dilunasi kepada rentenir YM. Padahal, pinjaman tersebut telah diangsur beberapa kali oleh korban kepada rentenir yang juga merupakan pegawai di Puskesmas Hulu Kuantan itu.

Kasus penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu (17/4/2024) dua bulan yang lalu, Pelaku datang ke rumah korban, lalu melakukan penganiayaan sehingga korban menderita luka pada bagian dahi, muka kanan dan kiri lecet, kelopak mata lecet, kemudian pergelangan tangan kiri dan kanannya sakit.

Berdasarkan pengakuan korban NY, ia memang melakukan pinjaman uang kepada pelaku dalam jangka waktu satu tahun.

" Saya meminjam uang tersebut bukan kepada koperasi atau bank, melainkan kepada orang yang saya kenal dari teman saya, yang mana perjanjiannya harus dilunasi dalam jangka waktu selama 1 tahun. Dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, saya harus membayar angsuran, karena saya belum sanggup untuk melunasi pinjaman tersebut," kata NY.

Kendati belum bisa melunasi pinjaman, korban mengaku tetap akan berusaha untuk melunasi pinjaman yang ia pinjam kepada pelaku dengan cara diangsur.

" Karena saya telat melunasi pinjaman, tiba-tiba pelaku bersama temannya mendatangi rumah saya, langsung marah-marah dan memukuli korban setelah korban tidak mengizinkan menyita barang-barang di rumahnya.

" Yang satu memukul saya, kemudian yang satu pelakunya lagi mencari barang yang mau di ambil di dalam kamar saya," kata NY.

Pada saat kejadian, korban tidak bisa melakukan perlawanan. Sebab, tangan korban dipegangi pelaku, kemudian pelaku langsung menarik rambut korban dan mencakar mukanya sembari melepaskan tendangan terhadap korban.

Dijelaskannya, pada saat kejadian rumah sedang sepi, dikarenakan anak dan suaminya sedang tidak berada di rumah. Tidak berselang lama, suami korban datang dan langsung memisahkan istrinya yang sedang dianiaya pelaku.

" Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung pergi dari rumah saya bersama adek iparnya," pungkas NY

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Bripka Kartolo, ketika dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan yang telah dilaporkan korban dua bulan yang lalu, ia membantah bahwa kasus tersebut tidak mandek, dan masih terus diproses.

" Kita sudah mempertemukan kedua belah pihak dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut, namun tidak ada titik temu penyelesaian hingga saat ini. Kasus ini tetap akan kita naikkan," tegas Bripka Kartolo.

Dalam kasus tersebut, kata Bripka Kartolo, pihaknya menerapkan pasal 352 KUHP kepada pelaku. Sebab, katanya, termasuk kedalam penganiayaan ringan.

" kita menerapkan pasal 352 KUHP terhadap pelaku. Kalau pasal 351 KUHP belum terpenuhi. Karena masih tergolong penganiayaan ringan," terang Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik itu menandaskan.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik itu pun berharap, saksi-saksi harus kooperatif ketika diminta hadir untuk memberikan kesaksian nantinya.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :