Bawaslu Kota Pekanbaru gelar Bimtek Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengeta Pilkada 2024
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Berikan Pemahaman tentang Pelanggaran Pemilu dan penyelesaiannya, Bawaslu Kota Pekanbaru gelar Bimbingan teknis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pada pemilihan serentak tahun 2024 bagi Bawaslu Pekanbaru dan Panwaslu Kecamatan se Kota Pekanbaru yang dilaksanakan di Ballroom Aryaduta Hotel Pekanbaru, Selasa (30/07/2024).
Selain dihadiri oleh para Panwascam se-Kota Pekanbaru, kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota dan sahabat dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diantaranya unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
Raja Inal Dalimunthe, SH. Kordinator divisi penanganan Pelanggaran data dan informasi bawaslu Kota Pekanbaru dalam kata sambutannya mengatakan kegiatan pada hari ini adalah sesuatu yang perdana.
"Hal ini merupakan sesuatu yang baru dimana para sahabat panwascam bertemu langsung dengan para sahabat gakkumdu, dan juga para pemateri," ujarnya.
Raja Inal mengatakan dalam acara yang dilakukan sampai tanggal 31 ini, dengan adanya kehadiran koordinator tenaga ahli Bawaslu RI.
"Khusus hadir nanti malam DR. Bakhtiar Baikal, beliau hadir ke riau ini ketiga kalinya, selain itu juga ada Gema Adinata yang juga ikut memberikan materi terkait Sengketa Pemilihan," paparnya.
Mengingat pentingnya agenda pada hari ini, Raja Inal berharap para sahabat peserta untuk mengikuti acara ini.
"Tentu saja harus mengikuti acara ini dengan baik dan benar sehingga tidak ada kerancuan dan multitafsir dengan output memahami bagaimana dengan penetapan temuan dan apa tindak lanjut dari temuan tersebut," ucapnya.
Raja Inal juga menambahkan dengan adanya acara ini para peserra bisa memahami mana yang merupakan kewenangan dari panwascam dan mana yang bukan. pengaturan undang-undang sendiri dan juga proses penanganan juga dengan aturan sendiri, dan juga mbagaimana proses sengketa dan bagaimana cara penyelesainnya," katanya.
Ferdy, Ketua Bawaslu Pekanbaru saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, saat ini tahapan pilkada serentak sudah memasuki masa Pencocokan dan Penelitian. Walaupun di beberapa tempat sedang dalam suasana pemilu (PSU).
"Pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman mengenai perundang undangan kepemiluan. Karena undang undang pemilu dengan undang-undang pilkada itu berbeda. Jadi proses penanganan pelanggarannya pun berbeda," terangnya.
Dalam Bimtek ini nantingya akan hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Manager Program Regional
Sumatera Direktur The Republic Institute yang juga mantan Komisioner Bawaslu Riau (2017-2022), Gema Wahyu Adinata, SH, dari unsur akademisi yang juga Kordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar, pimpinan Bawaslu Kota Pekanbaru, Koordinator Sekretariat, Angga Pratama, SH, unsur Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Komentar Via Facebook :