Minta Polisi beri Tindakan tegas

Preman berkedok Debt Kolektor makin menjamur dan merajalela, LSM BARA-API buat laporan ke Polda Riau

Preman berkedok Debt Kolektor makin menjamur dan merajalela, LSM BARA-API buat laporan ke Polda Riau

Foto: ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Setelah beberapa waktu lalu publik di Kota Pekanbaru dihebohkan dengan aksi perampasan secara paksa oleh para tukang tarik mobil atau Debt Collector (DC). Kini muncul lagi aksi serupa di Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru, Rabu sore (24/07/2024).

Perampasan paksa dialami oleh Kiki Veriani (44), warga Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru. Kepada wartawan, Kiki menceritakan kronologis peristiwa perampasan paksa mobil yang dilakukan oleh sejumlah pria berbadan besar kepadanya.

"Pada saat itu, saya sedang mengendarai Mobil Agya plat BM 1560 OY warna kuning. Dimana mobil tersebut atas nama saya sendiri. Saat mau parkir untuk jemput anak, tiba-tiba saya didatangi oleh  lima orang DC atau Eksternal leasing dari PT TAF dan langsung merampas mobil secara paksa di depan anak saya, "ujarnya.

Sempat terjadi perdebatan panjang antara dirinya dengan DC tersebut untuk mempertahankan mobilnya, "Namun akhirnya lima orang pemuda dari PT. TAF  langsung menderek mobil saya dan memasukkannya ke gudang yang berada di Jalan Sudirman,"sebutnya.

Tak Ayal kegaduhan di Jalan ini menimbulkan perhatian dari para pengguna jalan. "Ramai yang menyaksikan, akibatnya anak saya mwnjadi trauma karena mwlihat perampas mobil yang terjadi langsung didepan matanya," tegas kiki.

Kiki yang hanya seorang perempuan biasa pun tidak mampu mempertahankan agya miliknya, ini dikarenakan jumlah debt kolektor yang ramai. Padahal Kiki mengaku dirinya sudah membayar emoat tahun kresit tersebut melalui leasing PT TAF sebesar 3.3 Juta perbulannya. "Namun pihak PT TAF tetap melakukan penarikan tanpa melakukan prosedur yang baik", sebutnya.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM BARA-API) Afifuddin ditempat terpisah yang didampingi Sekretaris DPD Daeng Johan kepada wartawan, mengaku sangat mengecam tindakan debt collector yang main tarik paksa mobil seorang wanita didepan anaknya sehingga membuat mental anaknya menjadi trauma. 

"Penagih utang dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana, " geram Afifuddin, Jumat (26/07/2024).

Dikatakan Afifuddin, penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

" Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) ini tentu saja dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP," tegas Afifuddin.

Atas tindakan penarikan paksa dan tidak menyenangkan ini, Afifuddin mengaku pihaknya akan mendampingi korban untuk membuat pengaduan ke Polda Riau. 

"Tadi kami sudah melaporkan para penarik mobil dan PT. TAF ke Mapolda Riau, dengan pasal perampasan dan pencurian mobil. Semoga dengan laporan kami ini, Polisi segera menangkap para pelaku, agar jangan ada lagi kasus kasus seperti ini menimpa masyarakat."pungkas Afifuddin 

Afifuddin juga mengatakan kepada  wartawan, Jumat (26/7), dirinya  meminta dan mendesak Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal SIK untuk segera menangkap dan menggulung para debt collector yang sudah meresahkan masyarakat Pekanbaru Riau. Karena, aksi dan tindakan para oknum preman bayaran yang berlindung dibalik PT jasa penarikan PT. TAF sudah sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan para keditur. 

"Kami minta Kapolda Riau segera menangkap para debt collector. Bila perlu PT. TAF selaku pihak ketiga dalam penarikan mobil kreditur yang menunggak harus segera ditangkap. Karena mereka menarik tanpa ada SOP yang jelas. Saat menarik mobil kreditur.

Seharusnya mereka membawa Surat Kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Surat Somasi dan Sertifikat Fidusia. Fidusia itu ada sertifikatnya. Sertifikatnya itu sama dengan keputusan pengadilan, "tandasnya Afifuddin.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :