Konsolidasi Media Bawaslu RI, Upaya penguatan Pemberitaan untuk Pengawasan Pilkada Serentak 2024
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pers punya peran penting dan tanggung jawab dalam menyebarluaskan informasi Pemilu yang benar. Hal ini disampaikan oleh Akbar Budi Prasetya, Redaktur Info Indonesia yang aktif melakukan peliputan kepengawasan pelaksanaan Pemilu di Bawaslu RI pada kegiatan Konsolidasi Media yang digelar Bawaslu RI di Sultan Resto Pekanbaru, Senin (22/07/2024).
Menurutnya tanggung jawab pers terhadap informasi Pemilu dapat dikaitkan dengan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers. “Masyarakat berhak memperoleh informasi akurat dan berimbang, hal tersebut sudah diatur dalam UU Pers 40/1999, makanya pers punya peran penting dan tanggung jawab dalam menyebarluaskan informasi Pemilu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peran pers juga menjadi media edukasi, terutama bagi pemilih pemula. Artinya dibutuhkan berita yang akurat dan berimbang agar tidak membingungkan pemilih pemula dalam menentukan pilihan.
“Dengan pemberitaan yang baik, diharapkan pemilih pemula dapat lebih tertarik terhadap persoalan politik, terutama untuk menggiring mereka memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak pilih,” sebutnya.
Bila pemberitaan pers memuat informasi yang tidak benar (hoaks), dikhawatirkan berpengaruh terhadap opini pemilih pemula terhadap isu pemilu itu sendiri. Sehingga melemahkan animo mereka untuk terlibat dalam Pemilu sebagai pemilih. "Makanya tanggung jawab pers sangat besar dalam menyebarluaskan isu pemilu,” pungkasnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Riau, Eko Faizin. Menurutnya, sebagai media, awak media harus menulis berita yang sesuai fakta di lapangan. Bukan berita hoaks yang tidak benar. "Kawan kawan media tidak harus berpaku pada informasi dari sumber utama kepemiluan (KPU/Bawaslu). Tetapi juga melakukan investigasi di lapangan untuk mendapatkan informasi valid sesuai fakta di lapangan," terangnya.
Komentar Via Facebook :