Aparat Penegak Hukum harus Proaktif, Jelang tanggal 29 Agustus 2024

Aparat Penegak Hukum harus Proaktif, Jelang tanggal 29 Agustus 2024

Foto: Ist

RANAHRIAU.COM- SEBULAN menjelang ditutupnya Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, banyak bakal calon kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Kondisi faktual ini menimbulkan ironi dan bias informasi di tengah masyarakat, karena peran apparat penegak hukum yang diduga memainkan kepentingan menjelang proses tahapan pesta demokrasi serentak ini.

Namun tidak demikian halnya bagi Nurhamin, mantan Ketua KPU Provinsi Riau ini justru melihat pentingnya peran aktif aparat penegak hukum pada masa ini. "Justru masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap integritas bakal calon kepala daerah yang akan diusung oleh partai," kata Nurhamin.

Bagi Nurhamin, inilah momentum bagi apparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, terutama dalam menguji integritas bakal calon kepala daerah. "Tentunya kita semua sepakat, jika bakal calon kepala daerah yang diinginkan asyarakat adalah yang memiliki integritas secara hukum, artinya masa lalunya tidak bermasalah secara hukum," ujarnya.

Dalam hal ini, tanggal 29 Agustus 2024 sebagai batas Waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah, menjadi ambang batas Waktu bagi pengujian tersebut. "Karena begitu bakal calon terdaftar di KPU sebagai peserta Pilkada Serentak, maka aparat penegak hukum harus menunda untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, demi independensi dan netralitas penegak hukum," kata Nurhamin menambahkan.

Sikap menunda tersebut, sangat beralasan karena jika terus dipaksakan, maka membuka ruang aparat penegak hukum dituduh menjadi alat kepentingan pihak tertentu. Yang tujuannya sudah jelas yakni untuk memenangkan orang yang punya kepentingan politik tertentu. "Sama halnya aparat penegak hukum membuat kegaduhan politik, ketika melakukan proses penegakan hukum," jelasnya.

Namun disisi lain, Nurhamin tak memungkiri, jika penundaan ini juga memiliki sisi negative, dalam hal ini membuka peluang bagi terpilihnya orang-orang bermasalah secara hukum, yang berimplikasi dirugikannya para pemilih. "Bagaimanapun juga proses pengujian ini wajib dilakukan, agar para bakal calon kepala daerah tidak membawa masalah hukum di masa lalunya, agar pemilih benar-benar diberikan calon kepala daerah yang benar-benar bersih dan teruji integritasnya secara hukum," tutup Nurhamin.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :