Kedekatan Emosional dengan Pejabat Masih Menjadi Alasan

Banyak Pelaku Usaha di Duri Tak Setor Pajak

Banyak Pelaku Usaha di Duri Tak Setor Pajak

DURI, ranahriau.com - Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kecamatan Mandau mengaku geram dengan sejumlah pelaku usaha di Duri yang tidak taat akan pajak. Khususnya Larisa Cafe, Rumah Makan Ambun Suri dan Oxy Refleksi.

"Berkali-kali sudah disampaikan dan bahkan diberikan surat teguran, tetapi Larisa Cafe, Rumah Makan Ambun Suri dan Oxy Refleksi ini tidak juga mau melaporkan pajaknya," kata Kepala UPT Dispenda Mandau, Zulkifli, Senin (20/2/17).

Tak hanya itu, Zulkifli juga menyesalkan salah satu dari pemilik usaha yang disebutkan diatas saat disambangi pihak Dispenda untuk mengingatkan akan pajaknya, malah mengaku sangat dekat dengan orang nomor 1 Bengkalis saat ini dan sebelumnya. Dan tak peduli dengan pajaknya yang bertahun-tahun tidak dibayarkan.

"Tidak ada hubungan kedekatan dengan membayar pajak ini. Kalau Bupati tahu tempat usaha yang biasa dikunjunginya juga tak bayar pajak, mungkin beliau akan melakukan hal yang sama dengan kami, mengingatkan agar pelaku usaha bayar pajak," ujarnya lagi kesal karena Pendapatan Asli Daerah berkurang karena pelaku usaha yang tak taat pajak ini.

Untuk tunggakan wajib pajak ini juga sudah dilaporkan kepada pihak kecamatan Mandau. Namun sampai saat ini belum nampak adanya tindakan terhadap pelaku usaha yang bandel.

"Sampai saat ini belum dilakukan penindakan, karena yang berhak dan wajib untuk menegakkan Peraturan Daerah (perda) adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis khususnya Sat Pol PP kecamatan Mandau," tuturnya.

Dispenda berharap, Pemcam Mandau agar segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut. "Agar merka dapat membayar wajib pajaknya untuk PAD ke Bengkalis dan harus ada tindakan tegas," terang Zulkifli lagi.

Sementara itu saat dikonfirmasi Camat Mandau Djoko Edy Imhar melalui Sekretaris Camat Mandau Toharuddi diruang kerjanya, Senin (20/2/2017) mengatakan untuk penindakan yang dilakukan oleh Pemcam Mandau masih terbentur dengam Kasi Trantib Mandau yang sampai saat ini belum mengantongi sertifikat Penyidik PNS.

"Kasi trantib mandau saat ini belum mengantongi sertifikat penyidik PPNS dan oleh sebab itu belum bisa dilakukan penindakan tegas. Untuk usaha yang tidak menyetorkan wajib pajaknya kedepan akan dilakukan pemanggilan ulang kembali untuk dipertanyakan apa kendala sehingga tidak menyetorkan pajak, "terang Toharuddin.

Sekcam mandau juga menambahkan pemerintah Kecamatan Mandau di sini sifatnya hanya sebagai tembusan dalam surat pemanggilan dan juga melakukan koordinasi namun yang mempunyai kewenangan adalah masing-masing dinas yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP Bengkalis.

"Saya menghimbau kepada pemilil usaha yang ada di kecamatan Mandau agar segera melakukan pembayaran wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena itu merupakan salah satu syarat untuk meningkatkan PAD Bengkalis. Kedepannya kita akan melakukan penertiban dengan cara setiap penerbitan SITU, SIUP, HO, TDP yang mana merupakan kewenangan Kecamatan akan diwajibkan setor pajak jika tidak ada bukti setoran pajak maka rekomendasi atau perijinan tidak bisa diterbitkan," tutup Toharuddin.


(goriau.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :