Seorang Pengedar Sabu di Ringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Seorang pengedar narkotika jenis sabu AY alias Tono (36) berhasil di ringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, di sebuah rumah yang di Jalan Pendidikan, Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu 1 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
Pada pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 20,74 gram, satu unit hp, kotak paket warna hitam yang berisikan plastik pack, bungkusan plastik pack, papan catur, kotak warna putih dan uangtunai senilai Rp.660.000.
"Atas lnformasi dari masyarakat, tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan lidik. Setelah mendapatkan informasi yang akurat pada Sabtu 01 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB, tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka," ujar Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Jumat (7/6/2024).
Setelah itu, kata kasat, dari dalam rumah tersebut berhasil diamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah diamankan barang bukti diatas dari dalam kamar tersangka.
Atas pengakuan tersangka AY mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari NST warga Sumut (DPO) dengan cara dikirim melalui ekspedisi Bus.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Komentar Via Facebook :