Satu Orang Pelaku PETI di Desa Kasang Limau Sundai Ditangkap, yang Lain Kabur..!

Satu Orang Pelaku PETI di Desa Kasang Limau Sundai Ditangkap, yang Lain Kabur..!

Pelaku PETI bersama barang bukti

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Seorang pria di desa Kasang Limau Sundai, kecamatan Kuantan Hilir dibekuk polisi. Pria tersebut adalah G (47). Ia ditangkap Sabtu (1/6/2024) sore,  karena nekat melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar-Butar, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

" Iya, satu orang Pelaku berinisial G bersama barang bukti sudah kita amankan. Adapun barang bukti yang berhasil kita disita adalah berupa 1 unit mesin Robin, 1 batang spiral 6 inci, 1 batang paralon 6 inci, 1 buah cakang 6, dan peralatan lainnya," kata Kapolsek.

Tersangka G (47) dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mantan Kapolsek Singingi  itu menegaskan, bahwa ia terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

" kepada masyarakat diharapkan untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya," pungkas Kapolsek.

Editor : Eki Maidedi
Sumber : Humas Polres Kuansing
Komentar Via Facebook :