Satu Orang Pelaku PETI di Desa Kasang Limau Sundai Ditangkap, yang Lain Kabur..!

Pelaku PETI bersama barang bukti
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Seorang pria di desa Kasang Limau Sundai, kecamatan Kuantan Hilir dibekuk polisi. Pria tersebut adalah G (47). Ia ditangkap Sabtu (1/6/2024) sore, karena nekat melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar-Butar, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
" Iya, satu orang Pelaku berinisial G bersama barang bukti sudah kita amankan. Adapun barang bukti yang berhasil kita disita adalah berupa 1 unit mesin Robin, 1 batang spiral 6 inci, 1 batang paralon 6 inci, 1 buah cakang 6, dan peralatan lainnya," kata Kapolsek.
Tersangka G (47) dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mantan Kapolsek Singingi itu menegaskan, bahwa ia terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
" kepada masyarakat diharapkan untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya," pungkas Kapolsek.
Komentar Via Facebook :