Kerugian Negara Mencapai Rp. 5,5 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan 8 Orang Tersangka

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman, SH., MH
PADANG, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat SMK di tubuh Disdik Sumbar.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, Senin (27/5/2024) kepada ranahriau.com.
" Kita baru usai ekspose kasus tersebut. Dalam kasus tesebut kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit internal Kejati sebesar kurang lebih Rp 5,5 Miliar," kata Hadiman.
Hadiman menyebut, adapun 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Dinas dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar.
" Untuk nama dan peran akan kita sampaikan besok ,Selasa (27/5) akan dirilis ya, "katanya.
" Terkait dengan total kerugian Rp 5,5 Miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 37 orang saksi termasuk ahli," ujarnya.
Eks Kajari Mojokerto ini menegaskan akan terus menelusuri, dan Hadiman mengulik kasus tindak pidana korupsi di dunia pendidikan ini.
" Intinya dalam pemeriksaan jika ada ditemukan (follow the money) arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan tidak tertutup kemungkinan juga bisa jadi tersangka," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman, lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka tersebut diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara.
" Kita tegaskan lagi, tidak ada intervensi yang mengganggu proses penyelidikan dalam perkara ini," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :