Komisi IV DPRD Provinsi Riau Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Lahan Magrove di Meranti

Komisi IV DPRD Provinsi Riau Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Lahan Magrove di Meranti

Foto : H.Sugeng Pranoto Sekretaris Komisi IV DPRD Riau

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Sekretaris Komisi IV DPRD Riau Sugeng Pranoto memastikan akan menindaklanjuti adanya laporan dugaan jual beli lahan mangrove oleh salah satu perusahaan di Desa Gogok Darussalam, Kepulauan Meranti.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Riau membidangi lingkungan hidup  menegaskan, lahan mangrove yang ada di kepulauan Meranti merupakan milik negara yang tidak boleh dikelola sembarangan, apalagi sampai dikuasai oleh perusahaan.

Laporan yang sampai di komisi IV menjadi sumber awal pihaknya untuk melakukan penelusuran lebih mendalam, ke lahan mangrove tersebut.

"Ya, pasti kita akan tindaklanjuti itu, karena itu berpotensi merusak lingkungan dan pengelolaan lahan mangrove itu harus mempertimbangkan banyak hal," kata Sugeng Pranoto, Jum'at (15/3/2024). 

Penanaman mangrove di wilayah rawan abrasi sudah digalakkan oleh pemerintah pusat, mulai dari dinas dan kementerian lingkungan hidup, NGO bahkan sampai ke TNI/Polri pun ikut dalam penanaman mangrove.

Selain itu, Presiden RI, Joko Widodo, juga telah melakukan penanaman mangrove di Bengkalis, yang merupakan Kabupaten tetangga dari kepulauan Meranti.

Di Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri, Presiden Jokowi pernah melakukan peninjauan Karhutla pada tahun 2014. Ini membuktikan bahwa Presiden Jokowi sangat memperhatikan kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.

"Artinya, di satu sisi kita mau menjaga lingkungan dari abrasi, tapi di sisi lain ada pihak yang kita duga malah mau merusak alam itu. Mangrove ini jadi program presiden, jadi jangan sembarangan dalam mengalih fungsi kan," tegasnya. 

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, bahwa secepatnya DPRD Provinsi komisi IV melakukan kunjungan ke wilayah tersebut, untuk memastikan kebenaran informasi itu.

"Nanti kita akan coba lakukan kajian, kita mungkin cek kesana langsung, lalu kita undang pihak terkait untuk datang ke DPRD Provinsi Riau, 

Dia juga menambahkan semua hutan bakau (mangrove) harus diperlakukan secara khusus karena dilindungi undang-undang.

“Mangrove itu harus diperlakukan khusus. Ada undang-undang yang mengatur. Karena tidak sama seperti tanaman-tanaman lain,

Dijelaskannya mangrove diklasifikasikan berdasarkan fungsinya menjadi dua yakni konservasi dan non konservasi.

“Kawasan konservasi mutlak tidak dapat diperuntukan untuk hal apapun dan kepentingan apapun. Ya bisa dikatakan tidak dapat diganggu gugat dan pengurusan izinnya juga di kementerian dan membutuhkan kajian dan proses panjang untuk mendapatkan izin itu,” paparnya.

Mangrove yang non konservasi dapat dialihfungsikan untuk diambil manfaatnya serta ditebang. Namun demikian, kata Sugeng apapun bentuk dari mangrove itu mau konservasi ataupun non konservasi tetap diperlakukan secara khusus.

“Tidak boleh melakukan penebangan sembarangan dan yang penebang mangrove adalah orang bersertifikasi dari kementerian kehutanan,” ungkapnya.

Bagi pihak yang ingin menjadikan mangrove non konservasi sebagai lahan bangunan ataupun lainnya harus mengantongi izin dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). 

Harus mengantongi izin dari pihak KPH baru bisa menggunakan mangrove non konservasi untuk dijadikan lahan bangunan atau lainnya. 

"Izin dari pihak KPH, salah satu syarat pengurusan izin timbun mangrove. Intinya mangrove harus diperlakukan secara khusus meskipun jumlah atau volumenya tidak banyak,” tutupnya. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :