Pemerintah tetapkan awal Ramadhan jatuh pada Hari Selasa tanggal 12 Maret 2024

Pemerintah tetapkan awal Ramadhan jatuh pada Hari Selasa tanggal 12 Maret 2024

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Pemerintah RI melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Ketetapan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat bersama Ormas Islam di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad malam (10/03/2024).

"Sidang isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah  jatuh pada hari Selasa 12 Maret 2024," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Ahad, (10/3/2024).

Yaqut menjelaskan, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada posisi antara antara - 0 derajat 20,2 menit sampai 0 derajat 52,59 menit, dengan sudut elongasi 2 derajat 14,78 menit sampai 2 derajat 41,84 menit.

Berdasarkan ketentuan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura), imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. 

Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapatkan masukkan dan kritik sebelumnya.

Adapun Sidang Isbat itu dihadiri oleh Kementerian Agama, Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, BRIN, ahli falak, hingga sejumlah ormas agama Islam.

Keputusan sidang isbat ini mengacu pada hasil pantauan atau rukyatul hilal yang digelar di 134 lokasi di seluruh Indonesia dengan hasil tidak satupun yang berhasil melihat hilal.

Hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama ini sekaligus mengonfirmasi bahwa awal bulan Ramadhan yang ditetapkan pemerintah, berbeda dengan yang ditetapkan Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Seperti diketahui, PP Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada 11 Maret 2024 berdasarkan metode hisab haqiqi wujudul hilal.

Editor : RRMedia
Sumber : triaspolitica.net
Komentar Via Facebook :