Penindakan Galian C Ilegal di Desa Seberang Cengar Terkendala Giat PETI dan Hujan
Galian C ilegal di desa Seberang Cengar kecamatan Kuantan Mudik
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Aktivitas tambang Galian C ilegal yang beroperasi di desa Seberang Cengar kecamatan Kuantan Mudik, akan segera dilakukan pengecekan sekaligus penindakan.
Hal tersebut disampaikan oleh kasat Reskrim polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, SH., MH kepada ranahriau.com Sabtu (9/3/2024) siang.
Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho juga menyebut, sebelum memanggil nama-nama yang ikut terlibat dalam aktivitas galian C tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekkan lokasi terlebih dahulu.
" Nanti dicek dulu," ujar AKP Linter.
Pengecekan terhadap lokasi galian C tersebut, kata Akp Linter, direncanakan akan dilakukan pada Jumat (8/3) kemarin, namun masih ada kendala sehingga belum bisa melakukan pengecekkan.
" Kemarin anggota giat penindakan PETI , hari ini hujan pula," ujar AKP Linter menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, Humas perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Bukit Kuansing Permai (BKP), Iyar diduga mengelola tambang galian C ilegal di Desa Seberang Cengar kecamatan Kuantan Mudik, kabupaten Kuantan Singingi.
Kepada ranahriau.com Kamis (7/3/2024), Iyar mengaku Galian C yang ia kelola tersebut adalah untuk kebutuhan penimbunan jalan produksi perusahaan PKS milik PT BKP. Kendati tidak mengantongi izin, namun Galian C tersebut tetap saja beroperasi.
" Iya, belum memiliki izin. Kalau untuk dijual ke tempat lain memang harus ada izin galian C nya. Tapi, kalau untuk jalan produksi perusahaan, apalagi untuk akses jalan bersama masyarakat, saya rasa tak pula harus mengurus izin," kata Iyar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Dampak Lingkungan (LDL) Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya menyebut, perusahaan tambang galian C tersebut telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba.
Pada pasal tersebut bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
" Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal," tegas ketua LDL Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya.
Selaku ketua LDL Kuansing, Andi sangat berharap agar Kapolres Kuansing memerintahkan jajarannya untuk menindak galian C yang beroperasi tanpa izin di Desa Seberang Cengar tersebut.
" ya, kita minta Polres Kuansing periksa dokumen perizinan usaha galian C milik SM di Desa Seberang Cengar. Nanti kita juga akan melayangkan laporan polisi ke Polda Riau dan WALHI," ujar Ketua LDL Kuansing itu menandaskan.


Komentar Via Facebook :