Gaji Honorer Desa Intan Jaya Belum Dibayar, Diduga Kades saat itu cuma Bisa Berdalih

Gaji Honorer Desa Intan Jaya Belum Dibayar, Diduga Kades saat itu cuma Bisa Berdalih

ilustrasi

Honorer desa intan jaya Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, mempertanyakan kepada kepala desa (Subarjo) terkait gaji mereka yang belum dibayarkan hingga akhir tahun 2023 lalu.

Pasalnya waktu yang tersisa hanya hitungan hari, kepala desa habis masa jabatanya, dan sudah masuk tahun baru 2024

KAMPAR, RANAHRIAU.COM - Narasumber yang tidak mau di sebutkan identitasnya mengatakan, honorer desa intan jaya mulai risau dan mempertanyakan sikap dan komitmen  kepala desa  dalam mengurusi hak honorer termasuk BPD.

"Padahal gaji honorer berkisar lima ratus ribu/bulan, rata-rata gaji   dibayar tiga bulan atau hanya sampai bulan Juni 2023, Untuk Bulan, Juli, Agustus, September hingga sekarang belum memiliki kejelasan kapan akan dibayarkan," Ungkapnya, Senin (1/1/2024), Di Kampar. 

Lebih dalam, dia menilai kepala desa intan jaya saat itu (Subarjo) terkesan bersikap diam diri karena honorer lain adalah keluarganya, dan diduga gajinya sudah di bayarkan semua.

"Komitmen kepala desa intan jaya untuk membayar gaji dianggap sebagai omong kosong belaka, sampai saat ini belum ada memiliki kejelasan, namun honorer lain yang merupakan keluarganya bisa saja sudah dibayarkan dia," Cetusnya.

Sementara itu, mantan Kepala Desa intan jaya kecamatan Tapung hulu kabupaten Kampar, Subarjo saat dikonfirmasi menerangkan, dirinya telah menjabat dari 2018 hingga akhir 2023 dan mengenai insentif perangkat desa, kata dia, masih didalam rekening desa, sebab masa jabatan dirinya telah selesai akhir tahun ini.

"Mengenai insentif perangkat desa masih dalam rekening desa dikarenakan masa jabatan saya berakhir tanggal 28 desember 2023, dana yang masuk tanggal 29 desember. Dikarenakan sudah berakhir masa jabatan, maka masih ditanyakan ke dinas terkait," Jelas Subarjo melalui pesan Wa.
   
Subarjo Juga menanyakan apakah narsum benar - benar aktif jadi perangkat desa.? dirinya beralasan, Tidak mungkin desa memberi insentif bagi perangkat yang tidak aktif.

"Itu Narsumnya aktif tidak.?, Dan saya sejak tanggal 28 Desember 2023 sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa di ganti kan PJ kades," Sebutnya.

Ketika pewarta bertanya, Apakah setiap kegiatan desa dari dana desa di dampingi BPD.? Mantan kades ini memilih untuk tidak menjawab.

Kembali lagi, narasumber mengungkapkan, mereka selaku honorer perangkat desa tidak terima dengan perlakuan ini hingga dana desa diduga banyak yang tidak tepat sasaran selama masa jabatan Subarjo.

"Panjang persoalan desa intan jaya yang ada, kalau diungkap diduga banyak yang tidak tepat sasaran, maka dari itu kami sangat tidak terima atas perlakuan ini, kami tidak digaji mulai juli sementara beliau baru habis masa jabatan desember akhir tahun ini," Tandasnya.

 

 

 

Editor : RRMedia
Sumber : Milik Ranah Riau
Komentar Via Facebook :