Mobil Dinas Pemda Kuansing Digunakan Untuk Berlibur Akhir Tahun, Delis Martoni Bungkam
Mobil Dinas Pemda Kuansing Digunakan untuk Berlibur Akhir Tahun ke Kota Padang
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Beredar foto mobil dinas milik pemerintah daerah kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) , Riau dengan nopol BM 1269 K yang diduga digunakan untuk berlibur akhir tahun ke Padang provinsi sumatra barat. Minggu (31/12/2023).
Foto tersebut sempat beredar di salah satu grup WhatsApp (GWA) umum di Kuansing. Diketahui, posisi mobnas tersebut berada di wilayah pasar pagi dekat gor, tepatnya di Jl. Veteran Padang, Sumatera Barat.
Tidak sedikit anggota grup memberikan respon yang seolah-olah mengolok-olok longgarnya aturan terkait penggunaan aset di lingkungan Setda yang dijuluki sebagai kota jalur itu.
Berdasarkan aturan, mobil dinas pelat merah yang merupakan aset institusi atau perusahaan, pelat merah tidak dapat digunakan aparatur sipil negara (ASN) buat dasar kepentingan pribadi seperti halnya pulang kampung, apalagi pergi berlibur akhir tahun.
Larangan mudik memakai mobil dinas ini secara tidak langsung tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Aturan ini juga mengatur penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Aturan larangan memakai mobil dinas untuk mudik sempat diterbitkan tahun lalu, melalui Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Delis Martoni ketika dikonfirmasi ranahriau.com via WhatsApp memilih bungkam. Meskipun terlihat online, namun sepertinya tanda baca seperti contreng biru pada WhatsApp nya tidak diaktifkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Delis Martoni selaku kepala BPKAD Kuansing belum memberikan jawaban.


Komentar Via Facebook :