RH Seorang Bandar Shabu di Tangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis

RH Seorang Bandar Shabu di Tangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis

Foto : Barang Bukti Narkotika dari Tersangka RH

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Satnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap bandar narkoba bersama barang bukti (BB) dengan berat 15.57 gram shabu-shabu, di rumah Jalan Mulia, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu 18 November 2023 lalu. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan, bahwa tersangka yang berhasil diamankan RH alias Dayat (37). Tersangka yang telah diamanakan karena terbukti memiliki, menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu. 

"Setelah menerima laporan tentang aktivitas terlarang yang dijalankan oleh tersangka, Satnarkoba Bengkalis bersama timnya segera bergerak merespon informasi tersebut dan menuju lokasi yang di infokan oleh masyarakat," kata Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Jumat (24/11/2023). 

Kemudian, Setiba dilokasi tim opsnal Satres Narkoba Bengkalis berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan lebih lanjut di rumah tersangka dan menghasilkan temuan barang bukti berupa 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 15.57 gram, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu, serta 1 unit Hp Android. 

Foto : RH alias Dayat 

Dari hasil interogasi awal, tersangka (HR) mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut memang miliknya dan diperoleh dari dua orang pria PA dan YA (dalam lidik).

Dari kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Polres Bengkalis kembali menghimbau kepada masyarakat Bengkalis, agar untuk selalu waspada dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan memberantas narkotika dengan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati aktivitas mencurigakan di suatu daerah. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :