Dihadiri 4 Anggota PAW Fraksi Golkar

Tidak Difasilitasi Sekwan, Syahrial: Banmus DPRD Bengkalis Tetap Jalan

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Terkait dinamika dan permasalahan yang terjadi di DPRD Bengkalis menjadi kisruh terus berlanjut dan tak asing lagi di kalangan masyarakat. 

Ketua DPRD Bengkalis H.Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar memeriksa seluruh anggota DPRD Bengkalis di periksa. 

Sesuai dengan surat pemberhentian yang ditujukan kepada empat orang masyarakat itu masih mengikuti serta menghadiri rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan Paripurna.

Dari empat orang anggota dewan yang sudah dinonaktifkan sesuai SK itu masih tetap menampilkan wajahnya dan mengikuti berbagai agenda kegiatan DPRD Bengkalis. 

Diketahui, surat pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh Gubernur. Dan untuk peresmiannya paling lama 60 hari terhitung dari tanggal surat diterbitkan.

"Kami sebagai pimpinan yang sah tentunya mengerti masalah dan aturan yang ada, jikalau tidak di fasilitasi dianggap melawan hukum," ungkap wakil ketua I DPRD Bengkalis Syahrial, Senin (2/10/2023), di ruang rapat Banmus, yang dihadiri empat orang penerima SK PAW, yakni H.Mukhlis, H.ThamrinMali, Dedy Wansyah, dan Mangasa Halomoan. 

Dikatakan Syahrial, bahwa menurut kami telah merugikan pimpinan dan anggota Banmus yang ada dan sudah membuat surat undangan, untuk mengundang semua anggota Banmus melakukan penyusunan kegiatan di DPRD Bengkalis.

Disisi lain, sekwan juga beralasan bahwa Banmus itu harus kuorum. Dahulunya dalam pemikiran kami sama, namun setelah ada dinamika di DPRD Bengkalis, lalu kami melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwasanya pernyataan dari sumber menyebutkan rapat Banmus tersebut tidak perlu kuoarum.

"Yang perlu kuoarum itu adalah rapat paripurna untuk mengambil keputusan," jelas Syahrial. 

Syahrial menegaskan, selama ini bukan berarti saya diam, tetapi ada hal yang kami lakukan. Jadi untuk hari ini menjadi tegak lurus berdasarkan yang menjadi keyakinan kami berdasar pada PP Nomor 12 dan meminta tim ahli dari partai Golkar dan PKS, meskipun tidak di fasilitasi oleh sekwan, tidak ada dalam aturan itu batal, kecuali kami sendiri yang tidak melakukan itu. 

Sementara, tidak ada dalam aturan itu batal, kecuali kami sendiri yang tidak melakukan itu, dan berharap wartawan, LSM, Ormas dan masyarakat bisa menilai dengan jujur.

Disaat ini, kami perlu dukungan dari publik, karena di DPRD Bengkalis ini sudah tidak bisa lagi menggunakan akal sehat untuk menilai kejadian ini. Jadi masyarkat yang ikut menilai, jika nantinya kami yang mengklarifikasi justru nanti dianggap melakukan pembelaan.

Ia meluruskan, berkaitan dengan surat pergantian pimpinan fraksi itu tidak ada hak fraksi lain untuk menolak, karena itu bersifat surat masuk dan hanya untuk diketahui serta dibacakan adanya perubahan pimpinan. Dan ketua DPRD tegak lurus, beliau beranggapan, pimpinan sah ketika ditanda tangani oleh ketua fraksi Golkar yaitu saya.

"Terakhir, kata Syahrial, sempat terjadi debat yang dipimpin oleh saudara Sofyan. di debat pertama deadlock, dan saya tidak hadir karena sudah menimbulkan edukasi yang kurang baik bagi masyarakat, akhirnya saudara Sofyan memberikan ruang lagi kepada audiens paripurna untuk berpendapat hingga berlarut larut," akhiri Syahrial. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :