Pengadilan TUN tolak Gugatan PT TUM, Wamen ATR BPN: Sampaikan salam saya buat Warga Pulau Mendol

Pengadilan TUN tolak Gugatan PT TUM, Wamen ATR BPN: Sampaikan salam saya buat Warga Pulau Mendol

Perwakilan warga Pulau Mendol bersama WALHI Sempat mengadakan aksi di Jakarta terkait Penolakan terhadap PT TUM beberapa waktu yang lalu

PELALAWAN, RANAHRIAU.COM- Kabar gembira menyelimuti warga Pulau Mendol atas ditolaknya PT. Tri Usaha Mandiri (TUM) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tertera pada saling putusan Nomor: 89/G/2023/PTUN.JKT, yang dikeluarkan pada hari Kamis, (31/08/2023).

Dalam  salinan itu disebut PTUN menolak Permohonan Penundaan Penggugat, menyatakan eksepsi gugatan tidak diterima sehingga PTUN menolak keseluruhan gugatan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM), Wan Andi Gunawan  saat memberi keterangan kepada media mengatakan turut bergembira dengan keputusan yang disampaikan oleh PTUN tersebut, "Syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT, Ini merupakan keputusan yang sangat tepat dan terbaik bagi masyarakat pulau Mendol, saya bahkan sempat meneteskan air mata kebahagiaan dengan keputusan ini, "ujarnya.

Mewakili masyarakat Pulau Mendol, Wan Andi manyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang selama ini  membantu perjuangan masyarakat Pulau Mendol dalam memperjuangkan haknya. "Wabilkhusus kami ucapkan kepada Kementerian ATN/BPN, kita juga siap mengawal jika nanti PT. TUM kembali naik banding", sebutnya.

Meskipun sudah keluar keputusan dari PTUN, Ia mengatakan perjuangan masih berlanjut. "Jangan sampai terlalu gembira, karena keputusan ini belum inkrah karena ada kemungkinan pihak PT TUMbakan mengajukan banding kembali lagi", imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Forum Masyarakat Kuala Kampar (FMKK)  Agustian, masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar berterima kasih kepada Majelis Hakim PTUN yang menyatakan telah menolak Gugatan PT TUM. "Kami berterima kasih kepada PTUN Jakarta yang telah menolak Gugatan PT TUM, secara sosial masyarakat menilai sudah wajib gugatan itu tidak diterima karena PT TUM di duga sudah mengambil hak masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar," jelas nya.

Selanjutnya, sebut Agustian sampai kapanpun masyarakat akan terus menolak PT TUM untuk beroperasi di Pulau Mendol  Kuala Kampar. "Masyarakat sampai kapanpun akan menolak PT TUM untuk beroperasi di Pulau Mendol, kami nyatakan sebaiknya PT TUM ini pergilah jauh dari kampung kami ini," 

Kemudian, ucapan selamat juga disampaikan oleh Wakil Menteri ATR BPN, Raja Juli Antoni, dalam pesan Whatsapp messengernya. "Puji Tuhan, Salam untuk warga", balas Wamen singkat.

WALHI Riau melalui Direkturnya Boy Even Sembiring mengapresiasi upaya Kementrian ATR/BPN yang  berjuang dengan serius menghadapi perlawanan PT TUM. "Selanjutnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah dengan  tepat mengambil Keputusan dalam memperhatikan fakta PT TUM sama sekali tidak pernah beraktivitas di Pulau Mendol. Keputusan Majelis Hakim sangat tepat memuliakan keadilan atas dasar kepentingan rakyat dan keselamatan pulau Mendol," pungkasnya.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :