Soal Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Belum sesuai Realita

Soal Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Belum sesuai Realita

Foto: Ist

PELALAWAN, RANAHRIAU.COM- Semenjak diluncurkan program Jaga Zapin oleh Gubernur Riau beserta Kejati Riau dan Pihak Terkait untuk menjaga harga TBS kelapa sawit masyarakat Riau ternyata belum terlaksana dengan baik. Hal ini disampaikan oleh Budianto Pengurus KUD Dura Amanah, Desa Radang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung Pelalawan Riau kepada wartawan ranahriau.com melalui Panggilan Seluler, Rabu (30/08/2023).

"Program Jaga Zapin yang menerbitkan dua tabel Harga TBS yaitu Harga mitra Plasma dan Mitra Swadaya masih berupa angan – angan. Bagaimana Tidak, program yang diharapkan oleh petani kami untuk memperoleh harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah tetapkan melalui harga Disbun masih jauh dari kenyataan," ujarnya.

Lebih lanjut Budianto mengatakan, Selama ini TBS kelapa sawit dibeli oleh perusahan PT. Sari Lembah Subur (PT.SLS) masih dengan harga rendah bahkan bisa lebih rendah dari harga Tengkulak. "Hal ini tentu saja membuat para petani sawit merugi," ungkapnya.

Dilain tempat, Sekretaris KUD (Koperasi Unit Desa) Sabar-Subur, Desa Mulya Subur kab.Pelalawan, Saidul Tua Manik membenarkan hal tersebut. "Harga TBS kami yang dibeli  Perusahaan (PT. SLS) masih rendah dan dalam bentuk harga pasar yang ditetapkan perusahan secara sepihak, adapun alasan perusahan membeli harga rendah yaitu rendeman TBS rendah. Padahal sejak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Disbun Provinsi Riau pada tanggal 8 agustus 2023 di kantor dinas Perkebuan kabupaten Pelalawan, penetapan harga TBS kelapa sawit dapat dilakukan dengan uji rendemen, dan kami siap untuk dilakukan uji rendemen secara independent. Namun, sejak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Disbun Provinsi Riau sudah dua kali kami pengurus–pengurus KUD yaitu: KUD Dura Amanah, KUD Mulia, KUD Mulya Subur dan KUD DWI Bakti Beserta beberapa pengurus kelompok tani melakukan pertemuan dengan Pihak perusahan namun tidak ada titik terang." Urainya.

Menindaklanjuti itu, Pewarta ranahriau.com mencoba menghubungi Ketua KUD Mulia Desa Sari Makmur. Muslimin,  Dalam keteranganya menuturkan, sejatinya petani tidak meminta banyak.

"Mereka  hanya ingin adanya kepastian harga dan perbaikan harga TBS Kelapa sawit yang sesuai dengan ketetapan pemerintah provinsi Riau, itu saja," singkat dia saat bicara melalui sambungan seluler.

Sebagai informasi, Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau tentang Implementasi Program "Jaga Zapin" (Jaga Zona Pertanian, Perkebunan dan Perindustrian) yang disaksikan langsung oleh Gubernur Riau Drs.H.Syamsuar, M.Si bersama Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau, Dr.Robinson Sitorus,SH, MH dan Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Provinsi Riau H. Suher beserta rombongan serta perwakilan dari Asosiasi Petani Sawit ASPEK PIR, SAMADE, Forum Mahasiswa Sawit (FORMASI) Indonesia dan Pemuka Masyarakat Riau yang diselenggarakan di aula gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau.(14/06/2023).

“Program Jaga Zapin ini dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama para petani sawit,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," Pungkas Supardi.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :