Dishub Kuansing Tetapkan Tarip Parkir Selama Pacu Jalur, Pengunjung Jangan Kaget.!

Dishub Kuansing Tetapkan Tarip Parkir Selama Pacu Jalur, Pengunjung Jangan Kaget.!

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Selama event Pacu Jalur berlangsung, mulaintanggal 23 sampai dengan 27 Agustus 2023, Dinas Perhubungan Kuansing sudah menetapkan aturan biaya parkir sesuai Perbup.

Aturan tersebut ditetapkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat. " Tarip parkir untuk roda empat kita tetapkan sebesar dua puluh ribu rupiah, sedangkan untuk sepeda motor Lima ribu rupiah," tegas Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, S. Sos Selasa,  (22/8/23) siang. 

Dikatakan Hendri Wahyudi, tarif parkir ini sudah disosialisasikan secara menyeluruh. " Nanti akan kita pantau di lapangan," tegas mantan Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kuansing itu. 

" Jika ada permintaan parkir di luar tarif yang ditentukan, itu adalah pungli dan masyarakat di minta membuat dokumentasi nya, dan dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera ditindak pelakunya," ucap Hendri yang akrab di sapa Gadun.

Memberikan batasan besaran tarif parkir ini, kata Hendri, adalah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. "Kita bersama Satlantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalulintas," tukasnya.

Hendri menuturkan, Sejumlah ruas jalan dalam kota Teluk Kuantan akan diberlakukan buka tutup, dan juga sudah disiapkan beberapa kantong parkir dikawasan Kota Teluk Kuantan. "mohon maaf kepada pengendara, jika terjadi ketidak nyamanan," tutupnya

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :