Shabu 4 Kg Jaringan Internasional Berhasil di Gagalkan Tim Gabungan Polres Bengkalis

Shabu 4 Kg Jaringan Internasional Berhasil di Gagalkan Tim Gabungan Polres Bengkalis

Press Conference Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap narkotika Jenis Shabu 4 Kg jaringan Internasiona

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memimpin konferensi pers yang menyoroti penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Rabu 26 Juli 2023, di loket travel di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Press Conference pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu sebanyak 4 Kilogram (Kg) jaringan Internasional berkat kerjasama tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Bea dan Cukai serta Kodim 0303/Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, AKBP Setyo Bimo Anggoro menerangkan, bahwa pihak Satresnarkoba polres Bengkalis berhasil mengamankan dan menangkap tersangka lima orang pelaku yakni berinisial U, MA, AM, ES, dan NA, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu. 

"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Samsung berwarna hitam dan abu-abu," ungkap Kapores Bengkalis AKBP Seryo Bimo Anggoro, Selasa (1/8/2023). 

Hasil dari interogasi, berhasil menemukan kronologis terkait peredaran narkotika jenis sabu ini. Kejadian berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel. 

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari AIN, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari Koko. 

AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.

Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. 

Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak. 

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian mengenakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :