Press Conforence, Polres Bengkalis Gelar Pemusnahan BB 9 Kg Shabu dan Pil Ekstasi
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis di Pulau Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada 7 Juli 2023 berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi yang merupakan jaringan Internasional di pulau Rupat.
Pada penangkapan oleh tim gabungan tersebut, berhasil membekuk seorang pria berinisial MH alias A (23), seorang warga Kecamatan Rupat dan yang mengakui sebagai kurir.
AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi yang diterima mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui pulau Rupat.
Tim keamanan dan penegak hukum segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat.
"Dari hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil. Penangkapan dilakukan ketika pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BM 6065 DAG warna biru, dan membawa sebuah tas besar di Jalan Lintas Desa Pangkalan Nyirih, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," ungkap AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam press release, Kamis (20/7/2023).
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan total berat 9.359,80 gram, serta 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 1.615 butir.
Selain itu, tim juga menyita 1 (satu) buah tas warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 6065 DAG warna biru.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkapkan, bahwa ia nya diperintahkan oleh seseorang dengan inisial A (dalam lidik) untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke kota Dumai.
Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.
"Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh inisial A, namun baru menerima Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA sebagai bagian dari kesepakatan tersebut," terangnya.
Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A (dalam lidik).
Namun, sayangnya, nomor telepon pengendali (inisial A) tersebut mati setelah penangkapan terhadap pelaku, sehingga tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan ini.
Kasus ini menunjukkan upaya serius pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkotika, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.
Pelaku yang ditangkap akan segera dihadapkan ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku MH, telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan paling singkat penjara 5 tahun.


Komentar Via Facebook :