Bupati Kuansing Terbitkan Peraturan Baru Tentang Pacu Jalur, yang Bikin Ricuh Siap-siap Saja..!!
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM., menerbitkan peraturan baru tentang pacu jalur. Peraturan yang diterbitkan tersebut bertujuan supaya tidak terjadi kericuhan saat Pacu Jalur berlangsung.
Dari Perbup itu dibunyikan, bagi desa atau jalur yang terbukti membuat onar atau kericuhan saat pelaksanaan pacu jalur, akan disanksi selama 5 tahun tidak boleh ikut berpacu diarena manapun.
Hal itu disampaikan Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby Ak MM saat pembukaan sekaligus pencabutan undian open turnamen pacu jalur Kecamatan Gunung Toar baru-baru ini.
"Iya. Saya mengimbau, tidak ada kericuhan saat pacu jalur. Mari sama-sama menjaga. Ini adalah pesta seluruh masyarakat Kuansing. Jadi, harus kita jaga bersama. Sanksi ini berat, kasihan masyarakat kalau seandainya anak pacunya membuat kericuhan dan disanksi," kata Suhardiman Amby.
Suhardiman Amby menjelaskan, selagi pacu jalur diadakan oleh pemerintah daerah atau dananya bersumber dari Pemkab, maka desa dan jalur yang membuat ricuh tersebut tidak diperbolehkan mengikuti pacu jalur.
" Jadi, mari kita berikan tontonan yang menarik kepada masyarakat, dan pengunjung dari luar daerah. Kita lah yang akan menjadikan pacu jalur ini sebagai pariwisata kelas dunia, sehingga Kabupaten Kuansing menjadi tujuan wisata pertama di Riau," tutup bupati.


Komentar Via Facebook :