Polres Bengkalis Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Polres Bengkalis menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro, didampingi waka Polres Kompol Farris Nur Sanjaya, AKP Muhammad Reza, Iptu Dodi Ripo Saputra, anggota unit Tipidter dan Pejabat Utama (PJU) Polres Bengkalis.
Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan telah menyelamatkan 28 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diperkerjakan di Malaysia.
Adapun pun penahanan 3 (tiga) orang tersangka tersebut berinisial HH, MA, dan HK serta penyitaan barang bukti (BB)
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro mengatakan, kerjasama antara pihak Polda Riau dan kepolisian Malaka itu ternyata telah membuahkan hasil yang nyata terkait dengan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil kita lakukan di polres Bengkalis.
Perkara ini awal informasinya adalah dari kepolisian Malaka dan pihak imigrasi (imigration) dari Malaysia yang menyebrang terhadap beberapa orang dengan menggunakan pasport wisata dari pelabuhan Bengkalis.
"Nah, atas situasi itu kemudian para calon PMI dikirimkan kembali ke Bengkalis dan atas informasi itu kami bergerak cepat. Kemudian mengamankan para PMI ini dan kami telah mengungkap kasusnya mengembangkan dengan menangkap 3 orang tersangka. Dari kasus ini kita melihat, bahwa ini adalah merupakan jaringan yang sudah terorganisir yang sindikat, karena kita bisa memetakan mulai dari wilayah Bengkalis," ungkap Kapolres AKBP Bimo Setyo Anggoro saat press release di Polres Bengkalis, Sabtu (10/6/2023).
Lanjutnya, para calon PMI 28 orang ini bersumber dari berbagai wilayah di antaranya, berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur (Jatim) Lampung, Sulawesi Barat (Sulbar) Sulawesi Selatan (Sumsel) dan Jawa tengah (Jateng).
Data ini adalah sesuai dengan data yang disampaikan oleh pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kepada polres Bengkalis, tentang kantong-kantong para calon PMI ilegal yang akan di seberangkan melalui wilayah Bengkalis.
Cara kerja sindikat ini adalah para agen-agen yang ada di wilayah merekrut para calon-calon PMI kemudian berkoordinasi dengan sindikat yang ada di wilayah Bengkalis.
"Tak hanya itu, para koordinatornya dan konektor itu kemudian membagi tugasnya ada bagi yang dibagian transportasi mengirimkan dari wilayah agen masing-masing kemudian membelikan tiket dan penyeberangan yang nantinya juga berfungsi sebagai mafia yang ada di wilayah Malaysia," ujarnya.
Dalam hal ini, kita sudah memetakan semuanya itu untuk pelaku yang ada di Malaysia, dan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaka untuk dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Malaysia.
"Tentunya ini ada penguatan hubungan kerjasama internasional antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polda Riau dengan kepolisian dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) khususnya kepolisian Malaka terhadap perkara ini," tutupnya.
Sebelumnya, pada Senin 5 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB anggota Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 28 orang di Wisma Resty yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut tim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian di hari yang sama sekira jam 14.00 WIB, tim menemukan PMI tersebut di dalam penginapan Wisma Resty.
Adapun pasal yang dikenakan tersangka yaitu pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No.18 tahun 2017 tentang TPPO Perlindungan Pekerja Migran Indonesia


Komentar Via Facebook :